- Bybit telah memulai debut akun Islami pertama untuk investor kripto yang mengikuti Syariah.
- Lebih dari 75 token telah diperkenalkan untuk investor pada fase awal.
- Bursa memulai debut akun Islami dengan berkonsultasi dengan ZICO Shariah.
Bybit, platform perdagangan aset digital terbesar keempat berdasarkan volume spot, meluncurkan akun Islami kripto pertama. Ini adalah langkah besar bagi bursa lain dan sektor aset digital untuk memperhatikan, karena memungkinkan investor yang mengikuti hukum Syariah, untuk berdagang di pasar kripto tanpa melanggar keyakinan mereka.
Dalam sebuah posting di X (sebelumnya Twitter), Ben Zhou, salah satu pendiri dan CEO Bybit, mengatakan pertukaran crypto telah meluncurkan akun Islami yang sesuai dengan Syariah. Awalnya, layanan baru akan menawarkan sekitar 75 cryptocurrency yang sesuai dengan hukum Syariah.
Baca juga: Kebangkitan Bybit: Bursa Kripto yang Menghadapi Raksasa
Bersamaan dengan token ini, akun Islami juga akan mencakup bot perdagangan DCA dan Bot Grid Spot. Layanan ini dikembangkan dalam kemitraan dengan ZICO Shariah Advisory Services Sdn. Bhd. (ZICO Syariah) “untuk memastikannya mengikuti prinsip-prinsip Syariah” dan akan terbuka untuk pedagang Muslim di seluruh dunia.
Perdagangan Etis dan Transparan
Akun Islam akan mencegah “pencampuran dana” dan juga akan memiliki struktur biaya yang transparan, “memastikan perdagangan etis dan langsung yang selaras dengan nilai-nilai Islam.” Perlu dicatat bahwa “Riba” (riba atau bunga) dilarang keras berdasarkan hukum Islam, sehingga investor Muslim tidak dapat menggunakan platform atau protokol pinjaman kripto yang menawarkan layanan serupa.
Selanjutnya, investasi cryptocurrency juga sering disamakan dengan perjudian, yang dilarang dalam budaya Islam. Karena itu, hanya beberapa mata uang kripto yang sesuai dengan Syariah yang dapat diperdagangkan.
Mata Uang Kripto Dianggap Halal
Menurut Guru Keuangan Islam, cryptocurrency teratas yang dianggap diizinkan atau “halal” oleh hukum Islam termasuk Bitcoin (BTC), Ether (ETH), XRP, Bitcoin Cash (BCH), Litecoin (LTC), Cardano (ADA), Polkadot (DOT), Chainlink (LINK), dan Bitcoin SV (BSV). Beberapa altcoin lainnya juga dapat dilihat sesuai dengan Syariah.
Stablecoin seperti USDT dan USDC berbunga tetapi dapat dianggap sesuai dengan Syariah karena jika investor hanya membeli dan menukar stablecoin dengan token lain yang sesuai, “Riba” tidak berlaku.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.