- Sekelompok pelanggan telah mengajukan gugatan terhadap Apple atas pembatasan pembayaran.
- Pengajuan tersebut mengklaim Apple membatasi penggunaan teknologi terdesentralisasi dalam aplikasi pembayaran.
- Pelanggan ingin mendapatkan kembali kelebihan biaya yang dibayarkan karena kebijakan raksasa teknologi tersebut.
Raksasa teknologi Apple dilaporkan menghadapi gugatan class action yang diajukan oleh sekelompok pelanggan yang menuduh perusahaan ini membatasi alternatif pembayaran peer-to-peer dan pembayaran kripto pada aplikasi pembayaran iOS.
Keluhan yang diajukan ke Pengadilan Distrik California itu menuduh bahwa Apple menandatangani perjanjian anti-persaingan dengan Venmo PayPal dan Aplikasi Tunai Block. Selain itu, pelanggan mengklaim Apple telah membatasi penggunaan teknologi terdesentralisasi dalam aplikasi pembayaran, yang menyebabkan pengguna membayar “harga yang meningkat dengan cepat” pada opsi alternatif.
Pelanggan yang tidak puas menuduh praktik anti-persaingan dimungkinkan melalui penggunaan “pembatasan teknologi dan kontrak” oleh Apple. Lebih lanjut, mereka menyebutkan bahwa kebijakan App Store dan batasan pada browser web memberi perusahaan kekuatan untuk mengontrol setiap aplikasi yang diinstal pada perangkat iOS.
Akibatnya, pelanggan berpendapat bahwa kontrol yang diberikan Apple memungkinkannya memaksa aplikasi untuk mematuhi batasan tertentu. Menurut pengajuan tersebut, hal itu termasuk memaksa aplikasi pembayaran P2P baru untuk membatasi opsi kripto “sebagai syarat untuk masuk.”
“Perjanjian ini membatasi persaingan fitu, dan persaingan harga yang akan timbul darinya, di seluruh pasar, termasuk dengan melarang penggabungan teknologi kripto terdesentralisasi dalam aplikasi pembayaran peer-to-peer iOS yang sudah ada atau yang baru,” ungkap pengajuan tersebut.
Berdasarkan rincian pengajuan, pelanggan menyatakan bahwa kebijakan Apple telah memaksa mereka membayar biaya yang meningkat untuk perdagangan di pasar pembayaran P2P iOS. Lebih lanjut, gugatan kelompok setebal 58 halaman merinci bahwa pelanggan berupaya memulihkan kelebihan biaya yang dibayarkan. Selain itu, pelanggan menginginkan keringanan hukuman yang melarang Apple untuk terus mengadakan dan menegakkan perjanjian anti-persaingan, terutama terhadap pendatang baru di pasar pembayaran P2P dan pesaing.
Sebelumnya pada bulan April, Pengadilan Banding untuk Ninth Circuit mengklaim bahwa kebijakan aplikasi Apple telah melanggar undang-undang antimonopoli California. Pengadilan menemukan bahwa perusahaan itu melarang aplikasinya menghubungkan pelanggan ke opsi pembayaran yang tidak berafiliasi dengan Apple.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.