- ByBit mendaftar ke FIU India, menandakan kembalinya operasi bagi para pedagang.
- Tekanan peraturan menyebabkan denda $1,06 juta atas ketidakpatuhan ByBit di India.
- India memperketat pengawasan, mewajibkan bursa kripto lepas pantai untuk memenuhi standar AML.
Pertukaran mata uang kripto ByBit telah membuat kemajuan untuk kembali ke bisnis di India setelah memperbaiki masalah kepatuhan dengan otoritas keuangan negara tersebut. Pada 5 Februari, bursa mengumumkan telah secara resmi terdaftar di Financial Intelligence Unit (FIU) India sebagai entitas pelaporan.
Langkah ini menyusul penangguhan sementara layanan di negara tersebut karena tantangan peraturan. Bursa berharap untuk menerima lisensi operasi penuh dalam beberapa minggu mendatang, yang berpotensi menandakan kembalinya operasi normal bagi penggunanya di India.
Jalan ByBit Menuju Kepatuhan
Untuk sejalan dengan kerangka hukum India, ByBit telah setuju untuk mematuhi Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA) 2005. Dengan mendaftar sebagai entitas pelaporan, platform ini sekarang memenuhi persyaratan anti pencucian uang (AML) negara tersebut.
Pergeseran ini merupakan langkah maju yang signifikan, karena ByBit sebelumnya telah menangguhkan operasi di India karena meningkatnya tekanan peraturan. Bursa tersebut telah membatasi pengguna India untuk melakukan perdagangan baru, mengakses produk tertentu, dan bahkan mengambil bagian dalam kampanye promosi.
Terlepas dari gangguan ini, ByBit mengizinkan pengguna untuk menutup posisi yang ada tetapi mencegah mereka melakukan penyesuaian. Yang penting, penarikan tetap tidak terpengaruh, yang membantu meredakan beberapa kekhawatiran selama penangguhan. CEO ByBit, Ben Zhou, menyatakan optimisme tentang masa depan, menyebut pendaftaran tersebut sebagai perkembangan positif bagi pedagang India.
Denda $1,06 Juta
Sebagai bagian dari pengawasan peraturan yang sedang berlangsung, Unit Intelijen Keuangan menjatuhkan denda moneter sebesar $1,06 juta pada ByBit karena beroperasi tanpa lisensi di India. Denda ini, yang dikenakan pada 31 Januari, datang setelah tinjauan menyeluruh terhadap operasi ByBit.
FIU memutuskan bahwa platform tersebut telah melanggar beberapa ketentuan PMLA, yang menyebabkan denda. Namun, tidak jelas apakah ByBit telah menyelesaikan pembayaran ini pada publikasi artikel.
Ini bukan pertama kalinya ByBit berhadapan dengan hambatan peraturan. Platform ini menghadapi masalah serupa di wilayah lain, termasuk Inggris, Kanada, Prancis, dan Malaysia. Di pasar ini, ByBit menangguhkan layanan atau menghentikan operasi sama sekali karena ketidakpatuhan terhadap undang-undang setempat.
Terkait: Bybit Didenda €2.25 Juta oleh Regulator Belanda karena Ketidakpatuhan
Tindakan Keras India terhadap Bursa Kripto
Lingkungan peraturan India untuk pertukaran kripto telah tumbuh semakin ketat. Pada Desember 2023, pemerintah India memberlakukan larangan sembilan valuta asing karena melanggar peraturan anti pencucian uang.
ByBit bergabung dengan Binance dan KuCoin dalam mendaftar ke FIU setelah tantangan peraturan ini. Binance, misalnya, diharuskan membayar denda $2,25 juta sebelum diizinkan untuk melanjutkan operasi di India.
Terkait: Akun Islami Bybit: Perdagangan Kripto Berbasis Agama
Tindakan ini mencerminkan tren yang lebih luas dari peningkatan pengawasan valuta asing yang beroperasi di India. Pemerintah telah menjelaskan bahwa semua bursa kripto, termasuk yang lepas pantai, harus mendaftar ke FIU untuk beroperasi secara legal di negara tersebut. Peraturan yang lebih ketat ini dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang AML dan memulihkan pajak yang belum dibayar dari bursa global.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.