Crypto Shocker India: Pengadilan Mengatakan Legal, Tetapi Pemerintah Masih Membencinya

Last Updated:
India's Crypto Shocker: Court Says Legal, But Government Still Hates It
  • Pengadilan India secara tak terduga menyatakan transaksi cryptocurrency legal.
  • Putusan bertentangan dengan sikap ketat pemerintah dan pajak 30% untuk crypto.
  • Putusan mengklarifikasi status hukum crypto tetapi mungkin tidak selaras dengan pandangan pemerintah.

Dalam keputusan penting yang telah mengangkat beberapa alis dalam sektor keuangan dan peraturan India, pengadilan tinggi negara bagian India telah memutuskan bahwa transaksi cryptocurrency legal di bawah hukum India.

Putusan tak terduga ini, yang berasal dari kasus yang melibatkan dugaan penipuan dalam skema Ponzi, secara langsung bertentangan dengan sikap ketat pemerintah India pada cryptocurrency dan pengenaan pajak 30% pada perdagangan crypto.

Pertanyaan hukum utama adalah apakah kegiatan terkait cryptocurrency dapat dianggap sebagai pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Prize Chits and Money Circulation Schemes (Banning) dan Odisha Protection of Interests of Depositors Act (OPID).

Hakim Mishra, yang memimpin bangku hakim tunggal, menetapkan bahwa cryptocurrency bukan merupakan uang sesuai tindakan ini. Akibatnya, transaksi yang melibatkan cryptocurrency tidak ilegal berdasarkan undang-undang ini.

Kasus ini berpusat pada dua orang yang dituduh mengoperasikan perusahaan cryptocurrency yang curang. Mereka diduga menipu investor dengan menjanjikan pengembalian tinggi dengan mata uang digital yang disebut Yes World Token. Skema ini mencerminkan pemasaran multi-level, di mana investor didorong untuk menginvestasikan uang dan merekrut orang lain untuk keuntungan tambahan.

Penting untuk keputusan pengadilan adalah kurangnya bukti yang menunjukkan bujukan tidak jujur atau praktik penipuan oleh terdakwa. Hakim Mishra menekankan bahwa investasi yang dilakukan oleh publik dalam cryptocurrency, terstruktur melalui dompet kepercayaan, tidak memenuhi kriteria untuk pelanggaran seperti kecurangan atau pemalsuan di bawah bagian yang relevan dari KUHP India.

Hakim Mishra menyatakan dalam putusannya bahwa tindakan membeli dan menjual cryptocurrency tidak dapat dianggap ilegal. Ini memperkuat posisi pengadilan bahwa selama transaksi aset kripto dilakukan dengan jujur dan tanpa niat menipu, mereka tidak melanggar peraturan keuangan yang ada yang dirancang untuk melindungi investor.

Kejelasan hukum yang diberikan oleh putusan pengadilan tinggi negara bagian memiliki implikasi substansial bagi lanskap peraturan seputar cryptocurrency di India. Investor dan pemangku kepentingan di pasar aset digital sekarang memiliki pemahaman yang lebih jelas tentang kerangka hukum di mana transaksi tersebut beroperasi.

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.

CoinStats ad

Latest News