- Pendiri Terra Luna ini mungkin tidak dapat hadirkan diri di AS pada bulan Maret.
- Tim hukum Kwon mengusulkan agar ketidakhadirannya tidak dianggap terlalu merugikan.
- Lambatnya kemajuan dalam ekstradisi Montenegro akan menghalangi Do Kwon untuk hadir dalam persidangan di AS.
Sebagai langkah strategis, Pendiri Terraform Labs (TFL) Do Kwon berupaya untuk menunda persidangan yang akan datang dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) hingga proses ekstradisinya dari Montenegro diselesaikan.
Tim hukum Kwon telah secara resmi meminta pengadilan AS untuk menunda persidangan, dengan alasan ketidakpastian mengenai jadwal ekstradisinya. Permintaan tersebut disampaikan melalui pengajuan tertanggal 11 Januari kepada Hakim Distrik AS Jed S. Rakoff. Pengacara Matthew Russell dari Inner City Press meminta perhatian terhadap langkah tersebut dalam pernyataannya baru-baru ini di X.
Dalam pengajuannya, tim kuasa hukum menegaskan keinginan Kwon untuk menghadiri persidangan di AS. Namun, permintaan tersebut mengungkapkan bahwa proses ekstradisi di Montenegro berjalan lebih lambat dari yang diperkirakan. Akibatnya, perwakilan hukum Kwon memperkirakan bahwa Pendiri Terra Luna yang dipermalukan itu mungkin hanya bisa muncul di AS paling cepat pada bulan Februari atau Maret.
Lebih lanjut, penasihat hukum Kwon mengusulkan jika pengadilan menolak permohonan penundaan, juri diberitahu bahwa ketidakhadirannya tidak boleh dianggap terlalu merugikan dirinya.
Uji coba di AS dijadwalkan akan dimulai pada akhir Januari, sehingga menciptakan batas waktu yang ketat bagi potensi partisipasi Kwon. Manuver hukum ini dilakukan di tengah rumitnya proses ekstradisi.
Pada bulan Maret 2023, salah satu Pendiri Terraform Labs menghadapi penangkapan di Montenegro atas tuduhan menggunakan dokumen perjalanan palsu. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Proses ekstradisi terhadap Kwon mengalami penundaan karena tim hukumnya mengajukan banding atas keputusan pengadilan tinggi Montenegro, yang awalnya memutuskan untuk mendeportasinya ke AS atau Korea Selatan. Pengadilan Banding melakukan intervensi dan memerintahkan persidangan ulang atas permasalahan prosedural.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.