- House of Reps Belanda telah menyetujui pajak 36% atas capital gain yang belum direalisasikan.
- Wet werkelijk rendement Box 3 menargetkan lepas landas 2028 di negara Belanda.
- Analis mencatat bahwa rezim pajak baru dapat memicu pelarian modal dari Belanda.
Menurut laporan, Dewan Perwakilan Rakyat Belanda telah menyetujui pajak 36% atas keuntungan modal yang belum direalisasikan, hanya mengizinkan pengimbangan kerugian ke depan. Perkembangan terbaru telah mengalihkan tanggung jawab pengesahan akhir ke Senat, dengan publik mengharapkan kelancaran pengesahan RUU tersebut, mengingat bahwa partai-partai yang mendukung RUU pajak dominan di Senat.
Belanda Menargetkan 2028 untuk Menerapkan Pajak Baru
Setelah RUU pajak disahkan oleh DPR, para kritikus telah memperingatkan potensi gangguan dalam strategi investasi jangka panjang. Mereka berpikir itu akan melemahkan efek peracikan dan mendorong arus modal keluar. Meskipun secara terbuka mengkritik RUU tersebut, sebagian besar partai berhaluan kanan dilaporkan memilih mendukungnya, dengan alasan kendala fiskal dan biaya penundaan atau merevisi rencana tersebut.
Beberapa minggu yang lalu, parlemen Belanda memilih untuk merombak pengajuan pajak penghasilan tahunannya. Mereka memulai proses untuk memasang sistem baru di mana investor akan berutang pajak setiap tahun berdasarkan perubahan nilai aset, bahkan tanpa menjual apa pun. Belanda menargetkan tahun 2028 untuk penerapan penuh rezim pajak barunya, yang dikenal sebagai Wet werkelijk rendement Box 3.
Sebagai konteks, rezim pajak baru akan melibatkan pengukuran selisih antara nilai aset di awal dan akhir tahun, ditambah pendapatan yang diterima. Artinya, otoritas Belanda akan mengenakan pajak atas keuntungan yang direalisasikan dan belum direalisasikan. Sementara itu, para kritikus telah memperingatkan bahwa sistem baru dapat menciptakan masalah likuiditas yang signifikan, memaksa investor untuk membayar pajak di atas kertas tanpa menguangkan.
Pengguna Bereaksi Lebih dari 36% Pajak atas Keuntungan yang Belum Direalisasikan
Beberapa pengguna yang bereaksi terhadap perkembangan terbaru di Belanda menganggap langkah itu sebagai eksploitasi oleh pemerintah. Sementara banyak yang berpikir aturan seperti itu tidak perlu, yang lebih perhatian percaya tarif pajak 36% sangat tinggi. Mereka percaya pajak 2%-3% atas capital gain yang belum direalisasikan adalah proposal yang lebih masuk akal.
Sementara itu, analis, terutama mereka yang berada di industri cryptocurrency, memperkirakan bahwa rezim pajak yang “tidak menguntungkan” seperti itu dapat memicu pelarian modal, dengan investor pindah ke yurisdiksi dengan kebijakan pajak yang lebih ramah.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.