- Pemerintah India telah menangani regulasi platform kripto luar negeri yang melayani pengguna India.
- Pedoman Anti Pencucian Uang (AML) dan Penanggulangan Terorisme Finansial (CFT) kini dapat diterapkan di bursa luar negeri yang melayani pasar India.
- Entitas yang gagal bayar akan menghadapi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.
Pemerintah India, di bawah Kementerian Keuangan, telah menangani regulasi platform bursa kripto di luar negeri dan Aset Digital Virtual (VDA) yang melayani pengguna India. Berdasarkan pengungkapan dari pemerintah tanggal 4 Desember, pedoman Anti Pencucian Uang (AML) dan Penanggulangan Terorisme Finansial (CFT) sekarang dapat diterapkan di bursa luar negeri yang melayani pasar India.
Khususnya, dokumen tersebut menyatakan bahwa langkah-langkah pendaftaran untuk entitas tersirat sekarang sudah berjalan. Menariknya, setidaknya ada 28 penyedia aset virtual yang melayani masyarakat India dilaporkan telah terdaftar di Financial Intelligence Unit-India (FIU-IND). Entitas tersebut antara lain ialah bursa kripto dan penyedia dompet seperti Coin DCX, WazirX, Unocoin, Zebpay, Coinswitch, Mudrex, Onramp, Giottus dan Bytex.
Perlu disebutkan bahwa istilah “entitas” secara kolektif mencakup bank, lembaga keuangan dan perantara, yang semuanya harus mematuhi peraturan APU dan PPT. Menurut undang-undang anti pencucian uang, entitas pelapor wajib menjunjung tinggi persyaratan Kenali Pelanggan Anda (KYC) dengan menyimpan catatan terperinci. Catatan ini mencakup rincian KYC lengkap dan dokumen yang mendukung identitas klien dan pemilik manfaat. Selain itu, entitas pelapor diharuskan menyimpan file akun dan korespondensi bisnis yang terkait dengan klien mereka.
Lebih lanjut, arahan tersebut menguraikan bahwa kegagalan platform bursa kripto yang melayani pasar India untuk mematuhi pedoman APU dan PPT akan mengakibatkan tindakan terhadap entitas yang gagal bayar. Secara spesifik, penegakan hukumnya akan sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA). Khususnya, PMLA berfungsi sebagai komponen dasar kerangka hukum yang didirikan India untuk memerangi aktivitas pencucian uang di negara tersebut.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.