Indonesia Amankan Hukuman Pendanaan Teror Menggunakan Crypto Tracing

Indonesia Amankan Hukuman Pendanaan Teror Menggunakan Crypto Tracing

Last Updated:
Indonesia Amankan Hukuman Pendanaan Teror Menggunakan Crypto Tracing
  • Indonesia menggunakan pelacakan blockchain untuk menghukum tiga orang atas kasus pendanaan teror.
  • Transaksi kripto menghubungkan tersangka ke jaringan ekstremis luar negeri di Suriah.
  • Aturan yang lebih kuat berarti perusahaan kripto menghadapi tuntutan pemantauan dan pelaporan yang lebih ketat.

Penegak hukum Indonesia telah berhasil menggunakan intelijen blockchain untuk mengamankan hukuman atas pendanaan terorisme.

Sebuah laporan baru dari TRM Labs menunjukkan bahwa antara tahun 2024 dan 2025, pihak berwenang Indonesia mengidentifikasi dan menghukum tiga orang karena mendanai terorisme, dengan cryptocurrency memainkan peran sentral dalam kasus-kasus tersebut.

Transaksi Kripto yang Terkait dengan Jaringan Teror Luar Negeri

Penyelidik menemukan bahwa ketiga individu mengirim cryptocurrency ke kampanye penggalangan dana yang terkait dengan jaringan yang berbasis di Suriah. Transaksi ini menunjukkan bagaimana aset digital memindahkan dana secara internasional, melewati sistem keuangan tradisional.

Dalam satu kasus, seorang terdakwa melakukan 15 transaksi dengan total lebih dari 49.000 USDT, mentransfer dana dari bursa domestik ke platform asing. Meskipun tidak ada individu yang terlibat langsung dalam serangan, mereka memainkan peran kunci dalam memungkinkan aliran keuangan ke jaringan teroris.

Pihak berwenang mengandalkan data blockchain, melacak alamat dompet dan riwayat transaksi untuk menghubungkan tersangka ke operasi pembiayaan yang lebih luas. Bukti on-chain ini kemudian disajikan di pengadilan, membentuk bagian inti dari kasus penuntutan.

Indonesia Perkuat Pengawasan Kripto

Khususnya, Indonesia semakin fokus pada risiko pendanaan terorisme sejak bergabung dengan Financial Action Task Force pada tahun 2023. Unit intelijen keuangannya, PPATK, telah melaporkan peningkatan transaksi mencurigakan yang terkait dengan aset virtual.

Bekerja sama dengan unit kontra-terorisme Kepolisian Negara Republik Indonesia, pihak berwenang mengungkap kasus-kasus di mana sumbangan kripto dikumpulkan dengan kedok bantuan kemanusiaan dan dialihkan ke jaringan ekstremis.

Alat utama dalam upaya ini adalah platform SIPENDAR PPATK, yang memungkinkan berbagi data secara real-time antara lembaga keuangan dan penegak hukum. Hal ini memungkinkan pelacakan arus keuangan dan koneksi jaringan yang lebih cepat.

Pengadilan Menerima Bukti Blockchain

Sementara itu, kasus ini menandai perkembangan signifikan bagi industri kripto, karena pengadilan Indonesia menerima data transaksi blockchain sebagai bukti yang dapat diterima.

Menurut TRM Labs, ini menjadi preseden bahwa alamat dompet, riwayat transaksi, dan arus on-chain dapat membentuk tulang punggung penuntutan pendanaan terorisme.

Ini juga memperluas cakupan penegakan hukum. Alih-alih hanya menargetkan pelaku langsung, pihak berwenang berfokus pada fasilitator yang memindahkan, mengonversi, atau mengelola dana dalam jaringan terlarang.

Tekanan Peraturan pada Perusahaan Kripto Meningkat

Keyakinan itu muncul ketika Indonesia memperketat pengawasan terhadap platform aset digital. Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan mulai mengawasi perusahaan kripto, menerapkan aturan anti pencucian uang dan anti-terorisme yang sama dengan bank.

Perusahaan kripto sekarang harus melaporkan transaksi yang mencurigakan, yang berarti lebih banyak pengawasan untuk bursa dan penyedia layanan.

Ini adalah bagian dari tren yang lebih besar di Asia Tenggara. Negara-negara seperti Singapura dan Malaysia meningkatkan kemampuan mereka untuk melacak aktivitas kripto dan berbagi informasi lintas batas.

Sementara penjahat mulai menggunakan kripto karena cepat dan global, transparansinya juga memudahkan pihak berwenang untuk melacak dan menghentikan aktivitas ilegal.

Terkait: Indonesia Mengklasifikasikan Ulang Kripto sebagai “Aset Keuangan”, Merombak Sistem Pajak

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.