Indonesia dan Australia Bergabung untuk Menindak Crypto yang Tidak Dikenai Pajak

Last Updated:
Indonesia and Australia Join Forces to Crack Down on Untaxed Crypto
  • Otoritas pajak Indonesia dan Australia menandatangani MoU baru untuk memperkuat perpajakan kripto.
  • Perjanjian tersebut berfokus pada peningkatan deteksi aset kripto dengan potensi kewajiban pajak.
  • Indonesia dan Australia telah memiliki kesepakatan bersama tentang lanskap keuangan yang berubah selama hampir 20 tahun.

Otoritas pajak Indonesia dan Australia telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) baru untuk memperkuat kerja sama dalam perpajakan kripto. MoU tersebut secara khusus ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP) dan Kantor Pajak Australia (ATO) pada 22 April, per pernyataan pers resmi.

Perjanjian tersebut ditandatangani di Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Ini bertujuan untuk meningkatkan deteksi aset kripto dengan potensi kewajiban pajak di kedua negara. Di bawah pengaturan ini, otoritas pajak dari kedua negara akan memanfaatkan peningkatan kemampuan berbagi data untuk memfasilitasi pertukaran informasi penting mengenai aset kripto.

Mekar Satria Utama, Direktur Perpajakan Internasional DJP, menekankan bahwa MoU ini menyoroti pentingnya otoritas pajak merangkul inovasi untuk beradaptasi dengan evolusi teknologi keuangan yang cepat dalam skala global. Ia mengatakan:

“Sementara aset crypto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan untuk investasi publik yang penting di bidang-bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan perawatan kesehatan.”

Di sisi lain, Belinda Darling, Asisten Komisaris di ATO, menekankan kemitraan abadi antara kedua otoritas pajak, yang telah berlangsung hampir dua dekade. Dia mencatat bahwa inisiatif terbaru ini dibangun di atas kolaborasi sebelumnya untuk memodernisasi layanan wajib pajak.

Secara khusus, ATO dan DJP telah berkolaborasi dalam inisiatif seperti meningkatkan layanan wajib pajak melalui pengenalan asisten pajak virtual dan menerapkan pajak pertambahan nilai atas barang dan layanan digital. Kolaborasi mereka juga meluas ke masalah pajak internasional dan reformasi yang lebih luas.

Menurut laporan tersebut, perjanjian baru-baru ini menyoroti dedikasi bersama Indonesia dan Australia untuk beradaptasi dan berinovasi di tengah lanskap keuangan yang berubah. Hal ini bertujuan untuk membangun kerangka pajak yang adil dan berkelanjutan yang sesuai dengan era digital.

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.

CoinStats ad

Latest News