Indonesia Klasifikasi Ulang Kripto sebagai “Aset Keuangan”, Perombak Sistem Perpajakan

Last Updated:
News and analysis of the new crypto tax regulations in Indonesia, set to take effect on August 1, 2025, which reclassify crypto as a "financial asset".
  • Indonesia akan menaikkan pajak atas transaksi kripto mulai Agustus dengan pajak 0,21% pada bursa domestik dan 1% pada platform luar negeri.
  • Pemerintah mengklasifikasikan ulang cryptocurrency dari komoditas menjadi aset keuangan.
  • PPN penambangan kripto akan naik menjadi 2,2%, dan pendapatan dari penambangan akan dikenakan tarif pajak pribadi atau perusahaan mulai tahun 2026.

Indonesia telah mengumumkan peraturan pajak baru untuk transaksi Bitcoin dan kripto, efektif mulai 1 Agustus 2025. Penyesuaian tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan selaras dengan peran cryptocurrency yang berkembang sebagai instrumen keuangan, dan akan melihat tarif pajak naik untuk bursa kripto lokal dan internasional.

Tarif pajak yang lebih tinggi untuk bursa kripto lokal dan luar negeri

Untuk penjual yang menggunakan bursa domestik, tarif pajak akan naik dari 0,1% menjadi 0,21% dari nilai transaksi. Untuk transaksi di bursa luar negeri, yang secara historis merupakan area abu-abu, tarif pajak akan melonjak dari 0,2% menjadi 1%.

Menariknya, pemerintah Indonesia telah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kripto, yang sebelumnya berkisar antara 0,11% hingga 0,22% tergantung apakah transaksi dilakukan melalui valuta domestik atau asing.

Terkait: Masa Depan Kripto di Indonesia: Pertumbuhan, Tantangan & Prospek

Penambangan Bitcoin dan Penyesuaian Pajak Penghasilan

Selain perubahan bagi para pedagang, Bitcoin dan penambangan kripto juga akan menghadapi beban pajak yang meningkat. PPN pertambangan telah dinaikkan menjadi 2,2%, naik dari 1,1%.

Selain itu, tarif pajak penghasilan khusus 0,1% pada penambangan kripto akan dihapus secara bertahap pada tahun 2026. Sejak saat itu, pendapatan pertambangan akan dikenakan pajak di bawah tarif pajak pribadi atau perusahaan, yang secara efektif meningkatkan tarif pajak untuk operasi pertambangan.

Crypto sekarang secara resmi menjadi “aset keuangan”

Salah satu elemen tersignifikan dari kebijakan baru adalah reklasifikasi formal cryptocurrency. Setelah dianggap sebagai “komoditas”, kripto sekarang akan diperlakukan secara hukum sebagai “aset keuangan”.

Langkah ini mencerminkan tren global di mana banyak negara mengakui peran mata uang digital yang berkembang di pasar keuangan.

Sebagai bagian dari transisi ini, regulasi aset kripto akan bergeser dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Terkait: Bappebti Indonesia Beri Bursa Kripto Lebih Banyak Waktu untuk Lisensi PFAK

Tanggapan Industri

Pelaku industri telah merespon perombakan pajak dengan optimisme yang hati-hati. Tokocrypto, pertukaran kripto yang didukung oleh Binance, menyambut baik perubahan tersebut. Ia mencatat bahwa mereka mencerminkan pemahaman negara yang berkembang tentang cryptocurrency sebagai aset keuangan.

Namun, perusahaan juga menyuarakan keprihatinan tentang dampaknya terhadap bisnis. Mereka mendesak pemerintah untuk memperkenalkan masa tenggang setidaknya satu bulan untuk memberi waktu kepada perusahaan kripto untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru.

Selain itu, Tokocrypto telah menyerukan insentif fiskal untuk mendorong inovasi di ruang kripto. Perusahaan menunjukkan bahwa tarif pajak baru untuk transaksi kripto masih akan lebih tinggi daripada pajak capital gain yang diterapkan pada investasi pasar saham, yang dapat menghambat investasi di sektor ini.

Meningkatkan Pendapatan dalam Jangka Panjang

Khususnya, pemerintah Indonesia memposisikan perubahan pajak ini sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan dalam jangka menengah hingga panjang. Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, regulasi baru tersebut merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperluas basis pajak untuk transaksi digital dan membawa pasar kripto sejalan dengan tujuan fiskal negara secara keseluruhan untuk tahun 2026.

Transaksi kripto di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, dengan total nilai pasar meningkat tiga kali lipat pada tahun 2024 menjadi lebih dari 650 triliun rupiah (sekitar $39,67 miliar). Hal ini menjadikannya sektor yang semakin penting untuk penerimaan pajak, terutama karena semakin banyak orang Indonesia yang berbondong-bondong ke bursa kripto. Khususnya, lebih dari 20 juta pengguna kripto Indonesia dilaporkan pada tahun 2024.

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.


CoinStats ad

×