- Klasifikasi XRP sebagai aset digital masih dalam pengawasan ketat di tengah perubahan peraturan NYDFS.
- Lebih dari dua lusin token, termasuk XRP, telah dihapus dari daftar NYDFS yang disetujui.
- Pengacara pro-XRP, Bill Morgan, menyampaikan kekhawatiran atas bobot putusan pengadilan dalam regulasi kripto.
Komunitas XRP sedang mempertimbangkan inti dari keputusan pengadilan AS yang menegaskan bahwa XRP adalah aset digital, bukan sekuritas, di tengah tindakan baru-baru ini dari lanskap peraturan AS. Secara khusus, Departemen Layanan Keuangan (DFS) New York baru-baru ini menguraikan pembaruan peraturan pengawasan aset digitalnya.
Di antara perubahan tersebut, DFS memperkenalkan kriteria baru untuk perusahaan aset digital yang dilisensikan oleh agensi tersebut untuk mencantumkan berbagai kripto. Menurut sebuah laporan, DFS menghapus lebih dari dua lusin token dari daftar hijau token yang disetujui.
Pengecualian penting dari daftar ini termasuk XRP, Dogecoin dan Litecoin (LTC). Daftar yang direvisi sekarang hanya menampilkan delapan token yang memenuhi kriteria DFS. Aset digital ini adalah Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH) dan Dolar PayPal baru.
Pengacara pro-XRP terkemuka, Bill Morgan, mempertimbangkan perkembangan ini, mengungkapkan pandangannya di X (sebelumnya Twitter). Morgan menunjukkan perbedaan antara dampak keputusan pengadilan yang menegaskan bahwa kripto bukanlah suatu sekuritas dan pengaruh pernyataan yang dibuat oleh pejabat senior SEC mengenai kripto lainnya.
Pengacara tersebut berpendapat bahwa tampaknya keputusan pengadilan federal “tidak terlalu berpengaruh bagi regulator AS lainnya dibandingkan pidato pejabat senior SEC.”
Selain itu, Morgan menyoroti bahwa meskipun keputusan pengadilan mendukung klasifikasi XRP sebagai aset non sekuritas, kripto tersebut menghadapi tantangan dalam mempertahankan status pencatatannya.
“Anda mungkin mengira keputusan pengadilan bahwa XRP bukanlah sekuritas akan membantu memasukkan atau mempertahankannya dalam daftar ini,” ujar Morgan. Selain itu, dia menunjukkan bahwa, menurut daftar revisi DFS, satu-satunya non-stablecoin yang diizinkan untuk disimpan dan dicatatkan adalah Bitcoin dan Ethereum.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.