- Meskipun menolak tawaran banding SEC, Hakim Torres memutuskan bahwa keputusannya sebelumnya terhadap XRP tidak dapat dijadikan preseden.
- Mantan Kepala SEC menganalisis kemenangan Ripple, mencatat implikasinya terhadap dunia kripto yang lebih luas.
- Mantan Ketua SEC mengatakan pengacara yang mengutip keputusan kemenangan XRP berisiko terkena tuntutan etika.
John Reed Stark, mantan Kepala Kantor Penegakan Internet SEC, menggunakan platform X untuk berbagi pemahamannya tentang kemenangan Ripple baru-baru ini melawan regulator AS. Pengacara mencatat bahwa keputusan Hakim Torres untuk menolak permintaan SEC untuk banding sela membawa implikasi signifikan bagi Ripple dan komunitas kripto yang lebih luas.
Secara khusus, Stark menyoroti bahwa meskipun menolak permohonan banding SEC, hakim memutuskan bahwa keputusan kemenangan sebelumnya atas status non-sekuritas XRP tidak dapat disebut sebagai preseden kecuali fakta-fakta dalam kasus baru selaras dengan kasus Ripple.
Stark percaya bahwa hasil ini, meskipun mungkin dilihat sebagai kemenangan parsial bagi Ripple, mungkin hanya berumur pendek.
“Meskipun ini bisa menjadi kemenangan besar bagi tim XRP… Hakim Torres secara khusus menganggap keputusannya BUKAN preseden untuk soalan kripto lainnya,” ujar Stark.
Lebih lanjut, mantan Kepala SEC mencatat bahwa SEC kemungkinan akan mengajukan banding atas keputusan XRP setelah persidangan. Dia menambahkan bahwa badan pengawas memiliki peluang yang masuk akal untuk memenangkan banding semacam itu.
Selain itu, Stark menekankan bahwa pengacara yang mengutip keputusan Hakim Torres untuk pernyataan yang lebih luas bahwa token bukanlah suatu sekuritas dapat menghadapi risiko tuntutan etika, karena hal tersebut bertentangan dengan kewajiban keterusterangan pengacara untuk mengandalkan keputusan yang secara eksplisit ditetapkan sebagai tidak memiliki nilai preseden umum.
Sementara itu, Chief Legal Officer Ripple Stuart Alderoty menanggapi komentar John Reed Stark atas putusan Hakim Torres. Alderoty menyatakan perbedaan pendapat mengenai dampak hukum dari keputusan Hakim Torres namun mencatat ada titik kesepakatan.
Secara khusus, Alderoty berpendapat dengan pandangan Stark bahwa XRP adalah unik di antara aset digital, bersama dengan Bitcoin (BTC), karena memiliki kejelasan hukum sebagai aset non-sekuritas.
Selain itu, Stark memuji pengacara pro-XRP terkenal John Deaton dan tim XRP karena menantang pendekatan SEC terhadap regulasi kripto. Dia menggolongkannya sebagai pembuatan undang-undang sepihak dari podium.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.