Korea Selatan akan meluncurkan undang-undang baru untuk stablecoin yang dipatok won pada bulan Oktober

Last Updated:
South Korea's Financial Services Commission (FSC) announces new legislation for won-pegged stablecoins.
  • RUU FSC untuk mengamanatkan dukungan penuh yang dimenangkan, aturan jaminan, dan kontrol internal yang kuat.
  • Regulasi menargetkan risiko stablecoin, meningkatkan perlindungan investor dan stabilitas pasar.
  • Kerangka kerja Korea Selatan dapat memengaruhi pendekatan global untuk pengawasan stablecoin.

Korea Selatan bergerak untuk mengatur pasar stablecoin domestiknya. Regulator keuangan utama negara itu, Komisi Jasa Keuangan (FSC), akan merilis undang-undang baru pada Oktober 2025 yang secara khusus akan menargetkan stablecoin yang dipatok won sebagai bagian dari Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual.

Apa yang akan dibutuhkan aturan baru?

Rancangan undang-undang akan berfokus pada tiga bidang utama: standar penerbitan, bagaimana jaminan dikelola, dan sistem pengendalian internal. Singkatnya, setiap perusahaan yang menerbitkan stablecoin yang dipatok won harus membuktikan bahwa semua tokennya sepenuhnya didukung oleh cadangan won. Ini adalah langkah langsung untuk mencegah jenis risiko solvabilitas yang dapat datang dari salah mengelola cadangan tersebut.

Selain itu, emiten akan diminta untuk mempertahankan sistem pengendalian internal yang ketat untuk memastikan pengawasan yang tepat atas operasi sehari-hari mereka dan kepatuhan terhadap peraturan keuangan.

Pendekatan yang hati-hati. Bank sentral Korea Selatan telah mengeksplorasi ini dengan hati-hati untuk sementara waktu. Berikut adalah laporan kami sebelumnya.

Mengapa Ini Terjadi Sekarang?

Keputusan ini muncul karena penggunaan stablecoin terus berkembang di Korea Selatan. Meskipun mereka dipandang penting untuk menyediakan likuiditas di pasar aset digital, keandalannya sepenuhnya bergantung pada kredibilitas aset dasar mereka.

Proposal FSC juga merupakan bagian dari upaya global yang lebih luas untuk menciptakan aturan yang jelas untuk pasar stablecoin, karena pembuat kebijakan di seluruh dunia semakin khawatir tentang risiko token yang tidak didukung.

Dalam pembuatan: Aturan ini telah dikembangkan selama beberapa waktu. Berikut adalah berita sebelumnya tentang persyaratan modal emiten.

Apa dampaknya?

Aturan baru diharapkan akan membawa beberapa perubahan ke pasar. Perlindungan investor dan stabilitas pasar adalah pusat tagihan, dengan persyaratan agunan dan cadangan yang ketat yang ditujukan untuk mengurangi risiko. Pada saat yang sama, emiten akan menghadapi kewajiban yang lebih jelas yang dapat memengaruhi bagaimana layanan stablecoin ditawarkan di dalam negeri.

Langkah ini juga menunjukkan niat pemerintah untuk mengintegrasikan stablecoin ke dalam lingkungan keuangan yang ada di bawah kondisi terkendali. Dengan menempatkan aktivitas stablecoin di bawah pengawasan peraturan, Korea Selatan bermaksud untuk menciptakan kejelasan bagi institusi dan pengguna individu.

Rincian akhir RUU akan diungkapkan pada bulan Oktober. Selain itu, pelaku pasar dan regulator di seluruh dunia diharapkan untuk mematuhi peluncuran tersebut, karena rencananya dapat memengaruhi bagaimana yurisdiksi lain mendekati pengawasan stablecoin.

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.


CoinStats ad

×