Korea Selatan akan memperketat pengawasan transaksi kripto lintas batas mulai tahun depan

Last Updated:
South Korea is launching regulations to curb illegal cross-border crypto transactions.
  • Korea Selatan meluncurkan peraturan untuk transaksi kripto lintas batas.
  • Undang-undang baru mengamanatkan pra-pelaporan dan penyerahan laporan bulanan ke Bank of Korea.
  • Wakil Perdana Menteri menekankan pentingnya undang-undang yang ketat dalam mengekang kegiatan terlarang.

Korea Selatan akan segera mengatur transaksi kripto lintas batas, dengan aturan baru yang berlaku pada Q2 2025. Peraturan yang lebih ketat ini, yang mewajibkan pra-pelaporan transaksi kripto lintas batas, bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak dan perdagangan kripto ilegal. Langkah ini akan membawa transparansi dan pengawasan yang lebih besar ke pasar kripto negara itu.

Mulai Q2 2025, bisnis yang menangani transaksi lintas batas harus menyerahkan laporan bulanan ke Bank of Korea. Perusahaan-perusahaan ini harus mendaftar ke pihak berwenang terlebih dahulu. Wakil Perdana Menteri Choi Sang-mok menyoroti pentingnya peraturan ketat ini untuk mengekang kegiatan ilegal. Sejak 2020, Korea Selatan telah melihat kejahatan valuta asing sebesar 11 triliun won ($7,97 miliar), dengan cryptocurrency terlibat dalam 81,3% dari kejahatan ini.

Peraturan Crypto Korea Selatan yang Berkembang

Korea Selatan telah secara aktif bekerja untuk mengatur pasar kriptonya dan melindungi pelanggan. Pada Juli 2024, negara itu memperkenalkan undang-undang perlindungan pelanggan pertamanya, Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual. Ini diikuti oleh serangkaian peraturan yang berfokus pada keamanan investor. Untuk memerangi perdagangan kripto ilegal, Korea Selatan telah meluncurkan penyelidikan terhadap token seperti AVAIL dan NFP atas dugaan manipulasi harga.


Baca juga: Korea Selatan Mungkin Segera Mengizinkan ETF Spot Bitcoin

Baru-baru ini, Gubernur FSS Lee Bok-hyun membahas rencana negara itu untuk mengambil pendekatan pasar bebas terhadap kripto. Mengatasi kekhawatiran tentang suku bunga kripto yang kompetitif di bursa seperti Bithumb, Gubernur menyarankan agar Korea Selatan akan mengadopsi peraturan yang fleksibel.

Perkembangan regulasi kripto Korea Selatan adalah bagian dari tren global, di mana negara-negara seperti India berencana untuk melarang aset virtual. Meningkatkan kekhawatiran atas meningkatnya ancaman kripto, India telah mengisyaratkan potensi larangan cryptocurrency.

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.

CoinStats ad

Latest News