- NFT dengan penerbitan massal atau dapat dibagi sekarang diklasifikasikan sebagai aset virtual di Korea Selatan.
- Bisnis harus mendaftar sebagai operator aset virtual jika NFT mereka memenuhi kriteria peraturan baru.
- NFT yang digunakan untuk pembayaran atau pertukaran dengan aset virtual menghadapi pengawasan peraturan yang lebih ketat.
Regulator keuangan Korea Selatan telah mengeluarkan pedoman baru di bawah “Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual” untuk mengklarifikasi NFT mana yang termasuk dalam peraturan aset virtual. Undang-undang tersebut, yang mulai berlaku pada 19 Juli 2024, bertujuan untuk meningkatkan kejelasan peraturan di pasar NFT yang sedang berkembang.
Sebelumnya, NFT umumnya dikeluarkan dari klasifikasi aset virtual. Namun, pedoman baru menentukan bahwa NFT dengan karakteristik tertentu — seperti penerbitan massal, pembagian, atau penggunaan sebagai alat pembayaran — sekarang akan diklasifikasikan sebagai aset virtual.
Pedoman ini menguraikan beberapa poin penting. NFT yang dirancang untuk “tujuan pengumpulan konten” biasanya dikecualikan dari peraturan aset virtual. NFT pertama kali dievaluasi untuk menentukan apakah mereka memenuhi syarat sebagai sekuritas berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal. Jika demikian, peraturan sekuritas berlaku.
NFT dianggap aset virtual jika memenuhi kriteria tertentu. Ini termasuk NFT yang diterbitkan dalam jumlah besar atau seri, mengurangi keunikannya dan meningkatkan fungibilitas. Selain itu, NFT yang dapat dibagi menjadi unit yang lebih kecil, sehingga kehilangan sifat uniknya, termasuk dalam kategori ini.
NFT yang digunakan secara langsung atau tidak langsung sebagai pembayaran untuk barang atau jasa, atau yang dapat ditukar dengan aset virtual lainnya, juga diklasifikasikan sebagai aset virtual. Pedoman ini tidak menentukan ambang batas yang tepat untuk “jumlah besar” untuk mencegah penghindaran peraturan.
Bisnis yang terlibat dalam distribusi dan penanganan NFT harus meninjau pedoman ini dengan cermat. Jika NFT memenuhi syarat sebagai aset virtual, bisnis harus mendaftar sebagai operator bisnis aset virtual di bawah “Undang-Undang Informasi Keuangan Spesifik.” Persyaratan ini berlaku untuk aktivitas yang melibatkan penjualan, pertukaran, transfer, penyimpanan, manajemen, atau perantara NFT. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan hukuman pidana.
Untuk bisnis yang tidak yakin tentang klasifikasi NFT mereka, Komisi Jasa Keuangan menawarkan layanan konsultasi dan berencana untuk membagikan contoh yang lebih spesifik untuk membantu kepatuhan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan NFT untuk menghindari peraturan aset virtual sambil memastikan bahwa proyek NFT yang sah untuk pengumpulan konten tetap tidak terpengaruh.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.