- Korea Selatan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pengguna kripto dengan aturan pelaporan baru untuk penyedia layanan.
- Transaksi kripto yang mencurigakan naik 48,8%, mendorong peraturan yang lebih ketat di Korea Selatan.
- Undang-undang aset virtual Korea Selatan dapat mengizinkan kepemilikan perusahaan pada tahun 2025, meningkatkan regulasi.
Seorang anggota parlemen Korea Selatan telah mengusulkan amandemen untuk melindungi pengguna aset virtual di negara itu dengan lebih baik. Kim Hyun-jung, anggota Partai Demokrat Korea (DPK), oleh karena itu mengusulkan perubahan pada Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual. Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pasar aset virtual yang berkembang di negara itu.
Tindakan ini terjadi ketika pasar kripto tumbuh di Korea Selatan, dengan lembaga keuangan pindah ke ruang aset digital. Amandemen tersebut berupaya meningkatkan komunikasi antara penyedia layanan aset virtual (VASP) dan Komisi Jasa Keuangan (FSC).
Jika disahkan, VASP harus segera melaporkan insiden apa pun yang dapat mengganggu layanan mereka, seperti peretasan atau kegagalan sistem.
Selain itu, penyedia ini harus memperbarui situs web mereka untuk memberi tahu pengguna tentang masalah apa pun. Aturan ini akan membuat pelanggan tetap diperbarui selama pelanggaran keamanan atau gangguan layanan, yang merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan pengguna.
Proses Legislatif dan Garis Waktu yang Diharapkan
Terlepas dari pertumbuhan pasar aset virtual di Korea Selatan, masih ada tantangan terkait kesenjangan regulasi dan potensi penyalahgunaan dalam sektor ini.
Baca juga: Regulasi Crypto Korea Selatan: RUU Baru Menargetkan Pencucian Uang
Amandemen yang diusulkan sedang ditinjau dengan Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan, yang dipimpin oleh Choi Sang-mok. Ini menunjukkan undang-undang tersebut dapat berlaku pada tahun 2025 jika mendapat persetujuan legislatif.
Meningkatkan Upaya Pengawasan dan Regulasi
Seiring dengan amandemen yang diusulkan, otoritas keuangan Korea Selatan melihat peningkatan transaksi yang mencurigakan. Menurut Financial Intelligence Unit (FIU), transaksi tersebut meningkat sebesar 48,8% dalam setahun terakhir.
Peningkatan aktivitas yang mencurigakan ini membuat Kementerian Ekonomi dan Keuangan berpikir untuk menambahkan definisi baru untuk aset virtual dan pedagangnya sebelum amandemen diterapkan sepenuhnya.
Sementara perusahaan di Korea Selatan masih tidak dapat memiliki aset virtual, negara itu sedang menuju perubahan peraturan yang memungkinkannya. Lima bank besar telah memasuki pasar penitipan aset virtual. Kemitraan Hana Bank baru-baru ini dengan BitGo adalah contoh utama.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.