- Kenya akan melegalkan perdagangan cryptocurrency dengan peraturan baru.
- Pemerintah bertujuan untuk menyeimbangkan inovasi dengan risiko seperti penipuan dan pencucian uang.
- Terlepas dari pembatasan masa lalu, 10% orang Kenya memegang cryptocurrency, menandakan pergeseran.
Kenya telah mencatat “ya” untuk masa depan keuangan digital dengan melegalkan perdagangan kripto. Sekretaris Kabinet Departemen Keuangan John Mbadi mengumumkan bahwa pemerintah sedang membangun kerangka hukum untuk mengatur kripto, termasuk Bitcoin.
Langkah ini dilakukan setelah bertahun-tahun pembatasan yang melarang mata uang digital di Afrika Timur. Namun terlepas dari larangan itu, orang-orang terus menggunakan aset digital di pasar bawah tanah, menunjukkan perlunya aturan yang jelas.
Undang-undang baru yang masih dalam proses ini bertujuan untuk membuat pasar yang adil dan kompetitif bagi Aset Virtual (VA) dan Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP). Ini juga akan fokus pada risiko seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penipuan.
John Mbadi menunjukkan bahwa pemerintah ingin menyeimbangkan inovasi dengan manajemen risiko. Dia mencatat bahwa peraturan tersebut dimaksudkan untuk memanfaatkan manfaat aset digital sambil mengatasi tantangan.
Perlu dicatat bahwa Kenya telah menjadi pemimpin dalam inovasi keuangan dengan layanan uang seluler M-Pesa Safaricom, yang merevolusi aksesibilitas keuangan di negara itu pada tahun 2007.
Risiko dan Imbalan Crypto
Meskipun manfaat aset digital jelas, Mbadi juga menunjukkan risikonya, termasuk pencucian uang, penghindaran pajak, penipuan, kejahatan dunia maya, dan perlindungan konsumen yang lemah.
Dia mengutip laporan penilaian risiko nasional tentang Aset Virtual (VA) dan Penyedia Layanan Aset Virtual, yang selesai pada September 2023, untuk menyoroti masalah ini.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah ingin membangun pasar yang stabil yang mendorong inovasi sekaligus melindungi dari kejahatan keuangan.
Pengalaman Kenya dengan Cryptocurrency
Hubungan Kenya dengan aset digital telah menjadi rumit. Pada tahun 2015, Bank Sentral memperingatkan agar tidak menggunakannya dan melarang mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah. Namun laporan PBB dari tahun 2022 menunjukkan bahwa hampir 10% orang Kenya memiliki mata uang kripto.
Baca juga: Kenya Mengumpulkan $77,5 Juta dalam Pajak Kripto — Target $465 Juta Selanjutnya, Bursa Menjadi Fokus
Bangsa ini berencana untuk merilis Draf Kebijakan Nasional tentang Aset Virtual dan Penyedia Layanan Aset Virtual, yang akan memandu penciptaan sistem hukum dan peraturan untuk industri kripto.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.