- Bank Nasional Rwanda menjelaskan bahwa franc Rwanda adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah.
- NBR menyatakan kripto tidak dapat digunakan untuk pembayaran, konversi, atau perdagangan P2P yang melibatkan franc.
- Rwanda secara aktif mengerjakan mata uang digital bank sentral (CBDC), “e-franc.”
Bank sentral Rwanda telah memperingatkan bahwa dukungan baru Bybit untuk perdagangan franc Rwanda di platform P2P-nya tidak diizinkan. Regulator mengatakan transaksi kripto yang melibatkan mata uang lokal tetap ilegal, menekankan risiko keuangan bagi pengguna dan memperkuat sikap hati-hati negara terhadap aset digital.
Rwanda Memblokir Perdagangan Franc-ke-Kripto
Bank Nasional Rwanda mengatakan franc Rwanda tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara itu. Regulator menambahkan bahwa cryptocurrency tidak dapat digunakan untuk pembayaran, konversi, atau perdagangan peer-to-peer yang melibatkan franc.
Para pejabat memperingatkan bahwa pengguna yang terlibat dalam aktivitas semacam itu tidak akan memiliki perlindungan hukum jika terjadi kerugian. Pernyataan tersebut secara efektif memblokir peluncuran Bybit, menunjukkan fitur tersebut diluncurkan tanpa persetujuan peraturan.
Model P2P Bybit memungkinkan pengguna untuk memperdagangkan kripto secara langsung menggunakan mata uang lokal. Meskipun populer di pasar negara berkembang, regulator sering menimbulkan kekhawatiran tentang pencucian uang, perlindungan konsumen, dan risiko pengendalian modal.
Otoritas Prihatin Atas Kontrol Moneter
Regulator Rwanda sangat berhati-hati tentang konversi langsung antara franc dan cryptocurrency. Para pejabat mengatakan saluran semacam itu dapat melemahkan kontrol modal dan mengurangi pengawasan arus keuangan.
Negara ini telah mempertahankan sikap ketat terhadap kripto sejak 2018, memprioritaskan stabilitas keuangan dan kontrol mata uang daripada adopsi cepat.
Rwanda Bergerak Menuju CBDC
Terlepas dari aturan yang ketat, Rwanda sedang mengeksplorasi keuangan digital yang diatur. Otoritas Pasar Modal baru-baru ini merilis rancangan aturan untuk Penyedia Layanan Aset Virtual, yang akan memungkinkan perusahaan berlisensi untuk beroperasi di bawah kepatuhan yang ketat.
Kerangka kerja tersebut akan melarang kripto sebagai alat pembayaran yang sah dan membatasi penambangan, mixer, dan token yang dipatok franc, sambil menciptakan jalur lisensi.
Rwanda juga mengembangkan mata uang digital bank sentral yang dikenal sebagai e-franc.
Para pejabat khawatir bahwa platform kripto yang tidak diatur suatu hari nanti dapat menyaingi atau merugikan CBDC di masa depan, dan bahwa mengikat mata uang nasional ke pasar kripto yang bergejolak dapat mengguncang kepercayaan publik pada proyek uang digital resmi apa pun
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.