Pengadilan Tiongkok Menolak Gugatan Crypto, Menegaskan Kembali Larangan Crypto

Last Updated:
Chinese Crypto Investor To Bear 1.78M Yuan in Losses: Report
  • Seorang investor China diduga kehilangan 1,78 juta yuan saat mencoba berinvestasi di USDT Tether.
  • Pengadilan menolak gugatan tersebut, memutuskan investor menanggung kerugian karena dia tidak memiliki bukti hukum.
  • Hakim memperkuat pendekatan China terhadap crypto, menegaskan bahwa crypto tidak dapat menggunakan status mata uang legal.

Di tengah perdebatan yang sedang berlangsung tentang sikap China terhadap cryptocurrency, negara Asia Timur sekali lagi memperjelas posisinya. Putusan baru-baru ini oleh Pengadilan Rakyat Zona Pengembangan Teknologi Baru Wuhan Donghu di Provinsi Hubei menolak gugatan investasi kripto, meninggalkan investor untuk menanggung kerugian. Keputusan ini berfungsi sebagai pengingat nyata akan peraturan ketat China terhadap aset digital.

Penggugat, Liu, mulai berinvestasi dalam kripto pada tahun 2020, diduga atas desakan rekannya Wang. Liu mengklaim dia mengirim 1,84 juta yuan ke Wang dan akun pihak ketiganya menggunakan berbagai metode pembayaran dari Desember 2020 hingga Oktober 2022. Sementara Liu bermaksud untuk berinvestasi di stablecoin USDT Tether, dia hanya mendapatkan 56.000 yuan kembali dari Wang selama periode itu.

Ketika situs web pembelian kripto ditutup dan Liu tidak dapat memulihkan kerugian besarnya, dia mengajukan gugatan. Dia berpendapat tidak ada kesepakatan nyata dengan Wang dan menuntut kompensasi 1,78 juta yuan.

Wang membantah klaim Liu, menyatakan investasi itu melalui akun pribadinya dan itu adalah hubungan investasi dengan situs web, bukan antara dua entitas. Dia bersikeras bahwa dia tidak menyarankan atau mendorong Liu untuk berinvestasi dalam USDT, dan juga menyoroti inkonsistensi dalam klaim Liu.

Karena tidak ada bukti untuk mendukung kasusnya, pengadilan menolak permintaan Liu. Hakim menekankan sikap tegas China terhadap cryptocurrency, menyoroti peraturan ketat dan larangan langsung. Dia mengklarifikasi bahwa aset virtual tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan mata uang tradisional. Cryptocurrency, yang dikeluarkan oleh otoritas non-moneter, bukan alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai mata uang, hakim menjelaskan.

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.

CoinStats ad

Latest News