Pengawas Keuangan Hong Kong Memperingatkan Perusahaan Kripto yang Tersamar

Last Updated:
Watchdog Warns Against Crypto Firms
  • HKMA mengeluarkan peringatan terhadap perusahaan kripto yang menyebut diri mereka bank dan produknya sebagai deposito.
  • Para regulator menegaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Perbankan, operasi perusahaan yang tidak memiliki izin adalah tindakan yang menyinggung.
  • SFC Hong Kong baru-baru ini memperingatkan JPEX, mengklaim bahwa perusahaan kripto tersebut tidak sah.

Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) baru-baru ini mengeluarkan peringatan terhadap perusahaan terkait kripto yang mengidentifikasi diri mereka sebagai “bank” dan produk mereka sebagai “deposito.” Pengawas keuangan tersebut lebih lanjut menyarankan masyarakat untuk berhati-hati dalam berurusan dengan lembaga-lembaga tersebut.

HKMA menarik perhatian publik terhadap temuan terbaru otoritas mengenai beberapa perusahaan kripto yang menyebut diri mereka sebagai “bank kripto,” “bank aset digital,” “bank aset kripto,” “bank digital,” atau “bank perdagangan digital.” Mengklaim bahwa platform ini telah melanggar Undang-undang Perbankan Hong Kong, regulator menyatakan, “Deskripsi ini dapat menyesatkan masyarakat untuk percaya bahwa perusahaan kripto tersebut adalah bank resmi di Hong Kong, di mana mereka dapat mempercayakan tabungan mereka.”

Berdasarkan siaran persnya, hanya institusi resmi, yang telah memperoleh lisensi dari HKMA, yang secara hukum diizinkan untuk terlibat dalam layanan perbankan di Hong Kong, berdasarkan Banking Ordnance. Menegur bahwa operasi tidak sah dari lembaga mana pun adalah ilegal dan dapat dihukum, regulator mengutip,

“Selain lembaga yang berwenang, merupakan pelanggaran bagi siapa pun yang menggunakan kata “bank” dalam nama atau deskripsi tempat mereka menjalankan bisnis, atau membuat pernyataan bahwa mereka adalah bank atau menjalankan bisnis perbankan di Hong Kong ( Catatan 1), dan juga merupakan pelanggaran bagi siapa pun, untuk menjalankan bisnis pengambilan simpanan di Hong Kong (Catatan 2) atau mengundang anggota masyarakat untuk melakukan penyetoran (Catatan 3).”

Peringatan regulator keuangan mengikuti kehati-hatian Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) terhadap bursa kripto JPEX, yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak sah. Badan tersebut juga memberikan wawasan tentang berbagai praktik mencurigakan yang dilakukan platform tersebut, termasuk deskripsi palsu yang dipublikasikan di situs resminya sebagai entitas berlisensi.

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.

CoinStats ad

Latest News