Perebutan Kekuatan Kripto SEC Ditantang oleh Gugatan Negara Bagian yang Dipimpin Iowa

Last Updated:
SEC's Crypto Power Grab Challenged by Iowa-Led State Lawsuit
  • Tujuh Negara Bagian AS mengajukan amicus brief terhadap jangkauan peraturan SEC yang berlebihan.
  • Ringkasan amicus berpendapat bahwa kekuatan otokratis SEC menggagalkan kepemimpinan dan inovasi kripto AS.
  • Negara mempertanyakan otoritas SEC, mengklaim bahwa Kongres belum memberi lembaga tersebut kekuasaan untuk mengatur kripto.

Sebuah koalisi tujuh negara bagian AS, yang dipimpin oleh Jaksa Agung Iowa Brenna Bird, telah mengajukan ringkasan hukum yang menantang apa yang mereka anggap sebagai penjangkauan peraturan yang berlebihan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa di sektor cryptocurrency. Brief tersebut, yang diajukan pada 10 Juli, berpendapat bahwa tindakan SEC menghambat inovasi dan membahayakan kepemimpinan negara di ruang crypto.

Khususnya, Arkansas, Indiana, Kansas, Montana, Nebraska, dan Oklahoma mendukung amicus brief dengan alasan bahwa aturan otokratis SEC menghambat upaya negara untuk mempertahankan keunggulan kriptonya.

Negara bagian AS seperti Iowa telah berada di garis depan dalam menerapkan langkah strategis untuk mengatasi meningkatnya jumlah penipuan dan penipuan di pasar kripto. Namun, mereka memandang aturan SEC sebagai menghambat inovasi dan merusak pasar kripto. Mereka berpendapat bahwa kekuatan otoriter agensi atas industri kripto dapat menghalangi negara bagian untuk melindungi publik dari ancaman terkait kripto.

Ringkasan lebih lanjut menegaskan bahwa SEC, di bawah kendali pemerintahan Biden, menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengambil kendali penuh atas cryptocurrency, yang diduga berada di luar kewenangannya. Selain itu, negara bagian berpendapat bahwa regulator telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen, meninggalkan warga negara tanpa norma ramah kripto.

Selain itu, amicus brief mempertanyakan otoritas SEC untuk mengontrol cryptocurrency. Sementara berpendapat bahwa Kongres belum memberi SEC “kekuasaan untuk mengatur cryptocurrency,” negara bagian meminta pengadilan untuk mencegah agensi memonopoli industri. Ringkasan lebih lanjut mengemukakan bahwa upaya SEC untuk memberikan dirinya sendiri dengan kekuatan baru, melewati Kongres, adalah ilegal. Negara-negara bagian berpendapat, “Kongres tidak pernah memberi SEC kekuasaan untuk mengatur cryptocurrency, dan tidak ada akuntabilitas untuk memastikan tindakan yang diambil SEC sah dan perlu.”

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.

CoinStats ad

Latest News