- Rezim pajak yang diusulkan Korea Selatan untuk usaha terkait kripto menemui hambatan.
- Partai yang berkuasa dan oposisi tidak setuju pada 11 tagihan pajak yang tidak kontroversial.
- Korea Selatan menargetkan 1 Januari 2025, sebagai tanggal penerapan undang-undang perpajakan baru.
Rezim pajak yang diusulkan Korea Selatan untuk usaha terkait kripto menemui hambatan ketika Komite Strategi dan Keuangan Majelis Nasional negara itu gagal mengadakan sesi plenonya. Para legislator tidak dapat mengadakan pertemuan yang dijadwalkan pada 29 November karena ketidaksepakatan antara partai yang berkuasa dan oposisi.
Anggota parlemen awalnya berencana untuk membahas perubahan undang-undang perpajakan, termasuk potensi penundaan pajak atas aset virtual. Penyesuaian yang diusulkan termasuk pelonggaran pajak warisan dan penyesuaian pajak pendapatan dividen.
Laporan menunjukkan ketidaksepakatan antara partai yang berkuasa dan oposisi berasal dari 11 tagihan pajak yang tidak kontroversial. Partai yang berkuasa ingin memajukan RUU tersebut, tetapi oposisi menolak pendekatan ini.
Baca juga: Korea Selatan Konfirmasi Pajak Kripto pada 2025 Dengan Skema 20% yang Direvisi
Ketidaksepakatan tentang Garis Waktu Pajak Crypto
Perlu dicatat bahwa Partai Demokrat Korea Selatan (KDP) ingin menerapkan pajak atas keuntungan cryptocurrency mulai tahun 2025. Partai Kekuatan Rakyat (PPP) menentang rencana ini dan mengusulkan penundaan hingga 2028. Dalam upaya untuk mencapai targetnya, KDP telah menyesuaikan rincian proposal, menaikkan ambang batas untuk keuntungan kena pajak dari 2,5 juta won ($ 1.800) menjadi 50 juta won ($ 36.000).
Khususnya, proposal baru mempromosikan pembebasan pajak untuk mereka yang berpenghasilan rendah kripto, hanya menyisakan investor yang menghasilkan pendapatan besar dari cryptocurrency untuk membayar pajak. Itu sejalan dengan rezim pajak utama Korea Selatan, di mana hanya investor yang berpenghasilan dari 50 juta won yang bertanggung jawab untuk membayar pajak.
Sebagai konteks, ini bukan pertama kalinya proposal regulasi pajak kripto Korea Selatan menghadapi penundaan karena oposisi. Pemerintah pertama kali berusaha menerapkan pajak pada tahun 2021, tetapi ketidaksepakatan antara pihak yang berlawanan mendorongnya ke tahun 2023.
Terlepas dari ketidaksepakatan yang sedang berlangsung, pemerintah Korea berpendapat bahwa mereka akan menerapkan rezim pajak kripto baru pada 1 Januari 2025, kecuali jika manuver politik memaksa perubahan garis waktu.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.