- OJK Jepang membuka konsultasi publik tentang aturan untuk obligasi yang memenuhi syarat sebagai aset cadangan stablecoin.
- Hanya obligasi asing berperingkat tinggi dari emiten utama yang akan memenuhi syarat, memperketat kontrol risiko.
- Langkah ini mendukung inovasi stablecoin sambil menegakkan pengamanan dan pengawasan yang ketat.
Jepang bergerak selangkah lebih dekat untuk memperketat dan meresmikan kerangka kerja stablecoin-nya. Badan Jasa Keuangan (FSA) telah meluncurkan konsultasi publik tentang rancangan pedoman yang menguraikan obligasi mana yang dapat digunakan sebagai aset cadangan untuk stablecoin yang diatur di bawah pembaruan undang-undang pembayaran 2025 yang direncanakan.
Langkah ini merupakan bagian dari perubahan pada Undang-Undang Layanan Pembayaran karena Jepang berupaya mendukung inovasi pembayaran digital sambil mempertahankan perlindungan keuangan yang kuat.
Aturan Baru untuk Aset Cadangan Stablecoin
Proposal ini berfokus pada aturan baru untuk aset cadangan yang dipegang oleh penerbit stablecoin yang beroperasi melalui struktur perwalian, yang dikenal di Jepang sebagai “kepentingan penerima kepercayaan tertentu.”
Di bawah rancangan pedoman FSA, hanya rentang terbatas obligasi yang diterbitkan asing yang memenuhi syarat sebagai aset cadangan. Obligasi ini harus memenuhi dua syarat utama:
- Mereka harus memiliki peringkat kredit yang tinggi (kategori risiko kredit 1–2 atau lebih baik),
- Penerbit harus memiliki setidaknya ¥ 100 triliun (sekitar $ 648 miliar) dalam obligasi yang beredar.
Dengan kata lain, regulator bertujuan untuk memastikan cadangan stablecoin didukung oleh aset yang sangat likuid dan andal, mengurangi risiko kredit dan likuiditas.
Pengawasan yang Lebih Ketat untuk Perantara Kripto
Di samping aturan cadangan, OJK telah merilis pedoman pengawasan yang diperbarui untuk bank, perusahaan asuransi, dan anak perusahaan mereka yang menyediakan layanan terkait kripto.
Klausul yang baru diperkenalkan mengharuskan anak perusahaan yang menawarkan intermediasi cryptocurrency untuk menjelaskan risiko dengan jelas kepada pelanggan. Tujuannya adalah untuk mencegah pengguna menganggap produk kripto berisiko rendah hanya karena ditawarkan oleh grup keuangan terkenal.
Cek Tambahan untuk Stablecoin Asing
Draf tersebut juga menambahkan persyaratan baru bagi perusahaan yang ingin menangani stablecoin yang diterbitkan asing di Jepang. Pemohon harus menunjukkan bahwa penerbit luar negeri tidak menerbitkan, menebus, atau memasarkan stablecoin kepada pengguna umum di Jepang.
OJK juga berencana untuk bekerja lebih erat dengan regulator asing untuk berbagi informasi tentang penerbit stablecoin dan produk mereka.
Konsultasi Publik Berlangsung Hingga Februari 2026
Konsultasi akan tetap dibuka hingga 27 Februari 2026, dan mendukung Undang-Undang No. 66 Tahun 2025, yang disahkan pada Juni 2025, untuk memperbarui aturan Jepang untuk pembayaran dan instrumen penyelesaian elektronik. Setelah konsultasi berakhir, aturan akhir akan diterbitkan dan ditegakkan setelah langkah-langkah administratif selesai.
Dorongan peraturan ini datang ketika Jepang meningkatkan upaya untuk membangun pasar stablecoin yang patuh dan ramah terhadap institusi. Pada bulan Oktober, perusahaan fintech JPYC meluncurkan apa yang disebutnya stablecoin pertama yang didukung yen yang diakui secara hukum di Jepang.
Sementara itu, tiga megabank negara itu, MUFG, SMBC, dan Mizuho, sedang menguji stablecoin dan deposito tokenisasi untuk pembayaran dan penyelesaian antar bank, dengan dukungan OJK formal sejak Desember.
Secara keseluruhan, konsultasi tersebut menggarisbawahi pendekatan Jepang untuk mendukung inovasi stablecoin, tetapi hanya di bawah aturan ketat yang dirancang untuk melindungi pengguna dan menjaga stabilitas keuangan.
Terkait: Perusahaan Fintech Jepang JPYC Meluncurkan Stablecoin Yen Pertama di Negara yang Diakui Secara Hukum
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.