- Otoritas Korea Selatan mengesampingkan kemungkinan ETF kripto di negara tersebut.
- Pemerintah masih membatasi kripto dan lembaga keuangan dilarang berinvestasi pada kripto.
- Seorang pejabat menyatakan bahwa larangan tersebut adalah untuk menstabilkan pasar dan melindungi investor.
Regulator Korea Selatan telah menghilangkan harapan peluncuran exchange-traded fund (ETF) kripto di negara tersebut, menurut laporan dari outlet berita lokal.
Komisi Jasa Keuangan negara tersebut menegaskan kembali kebijakan pembatasan pemerintah terhadap aset kripto, yang tidak diakui sebagai aset keuangan di wilayah tersebut. Selain itu, lembaga keuangan dilarang berinvestasi dalam kripto, sebuah aturan yang berlaku sejak tahun 2017.
Sikap pembatasan yang terus berlanjut terhadap kripto terjadi di tengah perkembangan terkini di negara lain. Kemarin, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyetujui 11 aplikasi ETF Bitcoin spot, mengakhiri penantian bertahun-tahun.
Seorang pejabat Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan dikutip mengatakan:
Pemerintah (Korea Selatan) secara konsisten mempertahankan prinsip pelarangan lembaga keuangan berinvestasi pada aset virtual untuk menstabilkan pasar keuangan dan melindungi investor. Tidak ada musuh.
Mengomentari persetujuan SEC, yang dipandang oleh banyak orang sebagai momen penting, pejabat tersebut mengatakan persetujuan tersebut bukanlah “insiden baru.” Menurut pejabat tersebut, “Amerika Serikat sebelumnya mengizinkan ETF berjangka, dan beberapa negara seperti Hong Kong, Jerman, dan Kanada sudah mengoperasikan ETF spot.”
Sementara itu, pejabat tersebut berargumen bahwa keengganan persetujuan SEC merupakan respons terhadap keputusan pengadilan. Kebijakan di Korea Selatan diperkirakan akan tetap sama untuk sementara waktu, menurut pejabat tersebut. Pihak berwenang di negara tersebut tetap mewaspadai keruntuhan institusi akibat ketidakpastian pasar aset virtual.
Namun, pelaku pasar kripto di negara Asia mendukung peluncuran ETF. Kim Jun-woo, CEO perusahaan kripto lokal, menyatakan bahwa Korea Selatan juga harus mengikuti jejak AS dengan meluncurkan ETF Bitcoin. “Dalam situasi di mana dasar hukum untuk peraturan telah hilang, satu-satunya perbedaan adalah apakah akan melakukan hal tersebut terlebih dahulu atau enggan untuk menindaklanjutinya,” bantah eksekutif tersebut.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.