Selandia Baru Akan Mengadopsi Kerangka Kerja OECD untuk Pengawasan Crypto

Last Updated:
New Zealand to Adopt OECD Framework for Crypto Oversight
  • Undang-undang pelaporan kripto yang lebih ketat diusulkan di Selandia Baru, efektif April 2026.
  • Hukuman yang diperkenalkan untuk ketidakpatuhan dalam pelaporan transaksi kripto.
  • Kerangka kerja CARF OECD untuk meningkatkan transparansi dalam pelacakan pendapatan aset kripto NZ.

Pemerintah Selandia Baru sedang mengeksplorasi cara baru untuk mengatur transaksi cryptocurrency. Pada hari Senin, Menteri Pendapatan Simon Watts menyarankan untuk mengadopsi Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto (CARF) Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) ke dalam undang-undang negara itu.

Proposal ini, yang termasuk dalam RUU Perpajakan (Tarif Tahunan untuk 2024–25, Tanggap Darurat, dan Tindakan Perbaikan), bertujuan untuk meningkatkan kemampuan negara untuk melacak pendapatan aset kripto. Karena sifat unik cryptocurrency, otoritas pajak telah berjuang untuk memantau sektor ini.

Amandemen yang diusulkan akan mulai berlaku pada 1 April 2026. Mulai tanggal ini, semua penyedia layanan kripto yang berbasis di Selandia Baru akan diminta untuk mengumpulkan informasi spesifik tentang transaksi kripto. Persyaratan ini akan mencakup transaksi yang dilakukan oleh pengguna melalui penyedia layanan ini.

Data yang dikumpulkan kemudian akan diserahkan ke Pendapatan Dalam Negeri pada 30 Juni 2027. Setelah itu, Pendapatan Dalam Negeri diharapkan untuk membagikan informasi yang dikumpulkan dengan otoritas pajak internasional terkait pada 30 September 2027.

Laporan tersebut menunjukkan tujuannya adalah untuk membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel untuk melacak pendapatan aset kripto, yang telah menantang untuk dipantau berdasarkan peraturan saat ini.

Selain itu, kerangka kerja yang diusulkan menjatuhkan hukuman pada penyedia layanan dan pengguna karena tidak mematuhi persyaratan pelaporan. Penyedia layanan dapat menghadapi denda sebesar $300 untuk setiap pelanggaran. Sementara itu, pengguna yang gagal memberikan informasi yang diperlukan tentang diri mereka sendiri atau pihak terkait lainnya dapat didenda hingga $1.000.

Hukuman ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan peraturan baru dan memastikan bahwa semua peserta di pasar kripto memenuhi standar pelaporan.

Menteri Simon Watts menyoroti bahwa teknologi yang mendasari cryptocurrency, terutama kriptografi, menimbulkan tantangan unik bagi otoritas pajak. Tidak seperti sumber pendapatan tradisional, pendapatan aset kripto lebih sulit untuk diawasi, yang menyebabkan kesenjangan kepatuhan pajak.

Usulan adopsi CARF OECD adalah langkah untuk menjembatani kesenjangan ini dan menyelaraskan kerangka peraturan Selandia Baru dengan standar internasional.

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.

CoinStats ad

Latest News