Terra vs SEC: Pengacara Menunjuk Pelanggaran SEC dalam Kasus Debt Box

Last Updated:
Terra vs SEC: Pengacara Menunjuk Pelanggaran SEC dalam Kasus Debt Box
  • Pengacara Terraform Labs dan Do Kwon berupaya memperkuat kasus mereka untuk mengambil keputusan ringkasan dalam gugatan mereka terhadap SEC.
  • Pengajuan tersebut menunjukkan bahwa para pengacara bermaksud untuk mengandalkan kesalahan SEC dalam gugatan Debt Box.
  • Hakim yang menangani Debt Box telah mengisyaratkan potensi denda terhadap SEC karena perilaku menyesatkan.

Pengacara yang mewakili Terraform Labs dan Do Kwon telah memperkuat pembelaan mereka dalam gugatan yang sedang berlangsung yang diajukan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS terhadap keduanya.

Dalam pengajuan baru-baru ini, tim hukum memberi tahu Hakim Rakoff tentang perilaku SEC dalam gugatan peraturan terkait. SEC mendapat kecaman dalam gugatannya terhadap Debt Box/Digital Licensing atas tindakannya dalam kasus tersebut.

Sebagaimana dicatat dalam laporan, dalam tuntutan hukum terhadap Digital Licensing, Hakim Robert J. Shelby mengisyaratkan potensi denda terhadap SEC, mencatat pernyataan yang menipu dalam tindakannya terhadap perusahaan kripto. Para terdakwa menyatakan bahwa informasi ini relevan karena mempertanyakan penggunaan kutipan bukti oleh SEC.

Sebelumnya, tim hukum Terraforms dan Do Kwon menuduh regulator membuat pernyataan menyesatkan tentang Pendirinya, menurut transkrip pengadilan yang diberikan oleh Inner City Press. Di tempat lain, SEC juga mendapat kritik dari kalangan kripto atas penanganan kasus terhadap perusahaan blockchain dan kripto.

Tuduhan terhadap perusahaan dan Pendirinya berkisar pada depeg TerraLuna, yang menghapus milyaran pasar kripto dan memicu pasar bear yang berkepanjangan. SEC menuduh Do Kwon melakukan penipuan menggunakan token LUNA, argumen yang ditolak oleh pembela.

Sementara itu, ekstradisi Do Kwon ke AS atau negara asalnya, Korea Selatan, mendapat lampu hijau dari pejabat Montenegro, tempat ia dipenjara. Do Kwon dicari oleh pejabat regulasi di AS dan Korea Selatan. Namun, laporan tersebut mencatat bahwa ekstradisi hanya dapat dilakukan setelah Do Kwon menjalani hukumannya di negara tersebut.

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.

CoinStats ad

Latest News