- Menteri Keuangan Turki mengumumkan rencana untuk memperkenalkan undang-undang kripto baru.
- Dia mengatakan undang-undang baru ini akan mengatasi masalah pencucian uang dan pendanaan teror.
- Undang-undang baru ini akan membantu menghapus Turki dari “daftar abu-abu” FATF.
Menteri Keuangan Turki, Mehmet Simsek, pada hari Selasa mengatakan negaranya berencana untuk memperkenalkan undang-undang aset kripto baru untuk meningkatkan posisinya di hadapan Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF). FATF, pada tahun 2021, menambahkan Turki ke “daftar abu-abu” karena gagal mengatasi kekhawatiran tentang pencucian uang dan pendanaan teror.
Undang-undang kripto yang direncanakan akan mengatasi kekhawatiran yang telah digariskan FATF dalam laporan tahun 2021. Laporan tersebut menyebutkan kelemahan dalam mengatasi pencucian uang dan pendanaan teror berdasarkan undang-undang Turki yang ada. Menteri mengatakan bahwa undang-undang kripto yang direncanakan adalah bagian dari serangkaian perubahan legislatif untuk mengatasi pedoman kepatuhan 40 poin FATF.
Penurunan peringkat Turki ke daftar abu-abu FATF bertindak sebagai penghambat aliran investasi asing ke negara tersebut. Karena negara ini sudah berjuang menghadapi inflasi dua digit dan pengangguran yang merajalela, daftar abu-abu ini menghambat upaya negara tersebut untuk memperbaiki perekonomian. Menurut perkiraan IMF, daftar abu-abu FATF mengurangi aliran masuk modal sekitar 7,6 persen dari PDB, dan investasi asing juga terkena dampak yang signifikan.
Mehmet mengatakan bahwa undang-undang baru yang mencakup aset kripto akan memenuhi seluruh 40 poin daftar periksa FATF dan akan membantu menarik Turki keluar dari daftar abu-abu. Dia menambahkan,
Kami akan mengajukan proposal undang-undang tentang aset kripto ke parlemen sesegera mungkin. Setelah itu, tidak ada alasan bagi Turki untuk tetap berada dalam daftar abu-abu tersebut, jika tidak ada pertimbangan politik lainnya.
Turki juga memiliki kerangka kerja kripto baru yang akan berupaya mendefinisikan dan mengenakan pajak atas aset kripto serta mengatur bursa dan penyedia layanan lainnya.
FATF yang berbasis di Paris adalah pengawas keuangan yang dibentuk oleh negara-negara G7. Menurut laporan, badan pengawas tersebut pada tahun 2019 memperingatkan Turki tentang kelemahan seriusnya dalam membekukan aset yang terkait dengan pencucian uang dan pendanaan teror.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.