- USPTO dan Kantor Hak Cipta AS merilis laporan bersama yang mengakui keuntungan dan tantangan ruang NFT.
- Kantor menegaskan bahwa mekanisme penegakan hukum yang ada dapat menangani masalah pelanggaran NFT yang berlaku.
- Sesuai laporan bersama, tidak ada perubahan pada undang-undang IP yang disarankan saat ini.
Kantor Paten dan Merek Dagang AS (USPTO) dan Kantor Hak Cipta AS, dalam studi terbaru mereka, menyimpulkan bahwa mekanisme penegakan hukum yang ada cukup untuk mengatasi masalah pelanggaran yang berlaku di arena NFT. Kantor memperingatkan terhadap amandemen undang-undang kekayaan intelektual (IP), menambahkan bahwa itu tidak “disarankan.”
Penelitian bersama tersebut merupakan hasil dari permintaan tertanggal Juni 2022 yang diajukan oleh Patrick Leahy, mantan Ketua Komite Senat untuk Subkomite Kehakiman tentang IP, dan Thom Tillis, Anggota Peringkat. Menganalisis komentar publik dan detail utama, Kantor memeriksa keuntungan dan tantangan token yang tidak dapat dipertukarkan (NFT).
Kathi Vidal, Wakil Menteri Perdagangan untuk IP dan Direktur USPTO, mengakui peluang unik yang ditawarkan oleh NFT bagi pembuat konten untuk memanfaatkan hak IP mereka. Namun, Vidal membahas “tantangan baru” yang dihadapi oleh pasar dalam menjaga keamanan pekerjaan mereka. Meyakinkan untuk mengejar upaya mereka untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah, Vidal menyatakan,
Kami terus bekerja berdampingan dengan kolaborator industri dan pemerintah… untuk lebih memahami implikasi IP… Kami berharap dapat melanjutkan upaya ini dan pekerjaan berkelanjutan kami untuk memastikan praktik USPTO dan kebijakan AS berkembang untuk mengatasi teknologi yang muncul sehingga kami melayani kebutuhan pencipta dan inovator bangsa kami dengan sebaik-baiknya.
Lebih lanjut, Shira Perlmutter, Daftar Hak Cipta dan Direktur Kantor Hak Cipta AS, mengemukakan bahwa laporan tersebut merupakan hasil dari “spektrum komentar yang luas” dari kontributor yang berbeda. Perlmutter menambahkan, “Kami berharap dapat terus terlibat dengan para pemangku kepentingan tentang teknologi yang muncul dan implikasi untuk hak IP.”
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.