- ED menyita uang tunai, membekukan 18 rekening bank, dan menandai ₹3 crore di properti yang terkait dengan dugaan jaringan penipuan kripto.
- Pencarian di seluruh Haryana dan Chandigarh melacak dana investor melalui akun pribadi dan keluarga.
- Penyelidikan di bawah PMLA mengikuti FIR menyebutkan empat terdakwa yang terkait dengan operasi Crypto World Trading Company.
Direktorat Penegakan India (ED) telah memulihkan uang tunai, membekukan rekening bank, dan mengidentifikasi properti bernilai tinggi setelah operasi pencarian yang terkait dengan dugaan penipuan investasi cryptocurrency yang beroperasi di seluruh bagian Haryana dan Chandigarh. Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan pencucian uang yang terkait dengan keluhan penipuan keuangan skala besar yang melibatkan perusahaan yang beroperasi dengan nama Crypto World Trading Company.
Menurut Direktorat Penegakan Hukum, pejabat dari Kantor Zona Chandigarh melakukan penggeledahan di sembilan tempat tinggal pada 24 Desember. Lokasinya termasuk Ambala, Kurukshetra, Karnal, dan Chandigarh. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA) sehubungan dengan dugaan kecurangan yang melibatkan investasi yang diklaim terkait dengan perdagangan cryptocurrency.
Selama operasi, penyelidik menyita berbagai dokumen dan perangkat digital yang digambarkan sebagai memberatkan. Badan tersebut juga menemukan uang tunai ₹4 lakh dari tempat yang digeledah. Selain itu, 18 rekening bank yang menyimpan hasil kejahatan sebesar ₹22,38 lakh dibekukan sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum.
Properti dan Jejak Keuangan
ED menyatakan bahwa penyelidikan juga telah mengarah pada identifikasi aset tidak bergerak senilai sekitar ₹3 crore. Properti-properti ini diduga telah diperoleh menggunakan dana yang dikumpulkan dari investor. Menurut penyelidik, beberapa aset ini terdaftar atas nama anggota keluarga individu yang dituduh.
Analisis keuangan yang dilakukan oleh badan tersebut menunjukkan bahwa dana investor awalnya disetorkan ke rekening bank pribadi terdakwa dan kemudian ditransfer melalui rekening milik kerabat dan rekan. Pola ini, kata ED, merupakan bagian dari proses layering yang dimaksudkan untuk menyembunyikan asal usul dana.
Terdakwa dan Asal Kasus
Penyelidikan dimulai setelah Laporan Informasi Pertama (FIR) yang didaftarkan oleh Kepolisian Haryana. FIR menyebut empat individu, Vikas Kalra, Tarun Taneja, Kapil Kumar, dan Pawan Kumar, sebagai terdakwa. ED menuduh bahwa kelompok tersebut bertindak kolusi untuk mengumpulkan sejumlah besar uang dengan mendorong orang untuk berinvestasi melalui platform online yang disajikan sebagai Crypto World Trading Company.
Penyelidik lebih lanjut menyatakan bahwa dompet cryptocurrency dibuat di bursa global Binance, yang diduga digunakan untuk menerima dana dari investor. ED mengatakan dompet ini merupakan bagian dari keseluruhan aliran dana yang diperiksa selama penyelidikan.
Badan federal mencatat bahwa baik individu yang dituduh maupun Binance tidak segera tersedia untuk berkomentar mengenai tuduhan tersebut. Penyelidikan masih berlangsung, dengan pihak berwenang terus memeriksa bukti digital dan catatan keuangan yang disita untuk melacak sejauh mana dugaan hasil kejahatan.
Terkait: ED India Menangkap Penipu Kripto dalam Kasus Pemerasan $148 Juta
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.