Fintech Nigeria Mengambil Sikap Terhadap Crypto: Pengguna Merasakan Panas

Last Updated:
Nigeria Apex Bank
  • Fintech Nigeria, termasuk Moniepoint, PalmPay, dan Paga, memperketat langkah-langkah terhadap crypto.
  • Pengguna menghadapi pemblokiran akun karena platform fintech Nigeria menegakkan arahan CBN.
  • Moniepoint memberitahu pelanggan penutupan akun untuk terlibat dalam transaksi crypto.

Beberapa platform fintech Nigeria, termasuk Moniepoint, PalmPay, dan Paga, telah mengintensifkan langkah-langkah mereka terhadap transaksi cryptocurrency. Tindakan ini sejalan dengan arahan dari Bank Sentral Nigeria (CBN). Pengguna platform ini sekarang menghadapi risiko akun mereka diblokir jika mereka terlibat dalam aktivitas terkait kripto.

Pada 2 Mei 2024, Moniepoint mengeluarkan pemberitahuan kepada pelanggannya. Disebutkan bahwa akun yang terlibat dalam transaksi crypto akan ditutup. Ia juga menyebutkan bahwa rincian pengguna akan dibagikan dengan otoritas terkait. Langkah ini mengikuti pedoman CBN untuk mengatur ruang mata uang digital.

Demikian pula, PalmPay dan Paga juga telah mengkomunikasikan kepada pelanggan mereka risiko terlibat dalam transaksi cryptocurrency. Seorang pengguna PalmPay melaporkan bahwa akunnya dibekukan karena kegiatan tersebut. Akun hanya akan dicairkan jika dia setuju untuk menjauhkan diri dari transaksi crypto di masa depan.

Dalam email baru-baru ini, Paga menegaskan kembali komitmennya untuk mematuhi peraturan CBN. Mereka mengingatkan pelanggan mereka bahwa transaksi dalam cryptocurrency sangat dilarang. Hal ini sesuai dengan surat edaran CBN 2017. Surat edaran tersebut memperingatkan lembaga keuangan tentang interaksi mereka dengan pertukaran crypto dan individu yang bertransaksi dalam cryptocurrency.

Pada Desember 2023, CBN tampaknya melunakkan pendiriannya terhadap cryptocurrency. Ini mengeluarkan surat edaran yang memungkinkan lembaga keuangan untuk membuka akun dan menyediakan layanan untuk perusahaan crypto. Surat edaran ini juga diklaim menggantikan surat edaran sebelumnya dari tahun 2017 dan 2021. Namun, tindakan baru-baru ini oleh perusahaan fintech menyarankan penerapan aturan yang lebih ketat.

Sebelumnya, media Coinedition melaporkan arahan dari CBN ke semua bank dan lembaga keuangan. Mereka diinstruksikan untuk mengidentifikasi dan memantau individu atau entitas yang bertransaksi dengan pertukaran cryptocurrency. Menurut arahan ini, akun tersebut harus ditempatkan di bawah instruksi Post No Debit (PND) selama enam bulan.

Berdasarkan instruksi PND, pelanggan dilarang melakukan transaksi tertentu. Ini termasuk menarik dana atau melakukan pembayaran. CBN juga mengidentifikasi beberapa pertukaran crypto seperti Bybit, KuCoin, OKX, dan Binance. Platform ini dikatakan tidak memiliki lisensi operasional yang diperlukan di Nigeria.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh pemerintah Nigeria untuk mengatur pasar cryptocurrency. Pemerintah bertujuan untuk mencegah potensi risiko yang terkait dengan mata uang digital yang tidak diatur. Risiko ini termasuk pencucian uang dan kegiatan ilegal lainnya.

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.