Jaksa Seoul Akan Menggunakan Putusan dalam Kasus XRP dalam Gugatan Terra Luna

Last Updated:
Jaksa Seoul Akan Menggunakan Putusan dalam Kasus XRP dalam Gugatan Terra Luna
  • Jaksa Korea Selatan berencana untuk memanfaatkan keputusan terbaru dalam kasus SEC dan Ripple untuk melawan Terraforms Labs.
  • Sebuah laporan dari outlet berita lokal mengungkapkan bahwa jaksa telah memperoleh salinan terjemahan putusan dalam kasus Ripple.
  • Jaksa tersebut meyakini bahwa putusan Hakim Analisa Torres bahwa Ripple bukanlah sekuritas kecuali ditawarkan kepada investor institusi dapat membantu membuktikan kasusnya terhadap Luna.

Jaksa Korea Selatan menyelidiki rencana runtuhnya Terra-Luna untuk menggunakan putusan pengadilan dalam kasus SEC vs Ripple untuk membuktikan status sekuritas Luna. Runtuhnya Terra-Luna, yang melenyapkan lebih dari US$40 milyar, mendorong banyak tindakan investigasi terhadap perusahaan dan salah satu Pendirinya, Kwon Do-Hyung dan Shin Hyun-Seung.

Menurut Maeil Business News Korea Selatan, jaksa Seoul telah mendapatkan salinan terjemahan dari keputusan kasus Ripple, yang rencananya akan mereka ajukan di pengadilan. Khususnya, jaksa penuntut yakin akan keputusan Hakim Analisa Torres bahwa XRP sendiri tidak dikategorikan sebagai sekuritas kecuali jika dijual kepada investor institusional akan membantu membuktikan kasusnya melawan Terraforms Labs.

Jaksa tersebut berencana untuk memanfaatkan perbedaan ini untuk melawan klaim bahwa Luna, seperti XRP, tidak dapat dianggap sebagai jaminan menurut hukum Korea. Membuktikan status sekuritas Luna adalah bagian inti dari gugatan Terraform Labs, dengan jaksa menuduh Pendiri bersama Kwon Do-Hyeong dan Shin Hyun-Seung atas berbagai tuduhan, termasuk penipuan dan penawaran sekuritas keuangan yang tidak terdaftar.

Menurut Dan Sung-Han, Direktur tim kejahatan keuangan gabungan Distrik Selatan Seoul, putusan pengadilan dalam kasus Ripple dapat membuktikan penawaran Luna kepada Terra sebagai pelanggaran peraturan sekuritas. Dia menyatakan lebih lanjut bahwa, “agar Ripple diakui sebagai sekuritas domestik, hak untuk mewarisi keuntungan harus dibuktikan. Berbeda dengan Luna Coin yang menjanjikan sesuatu dan menerima dana investasi.”

Kasus SEC melawan Ripple, yang berlangsung hampir tiga tahun, berakhir bulan lalu setelah keputusan Pengadilan AS untuk Distrik Selatan New York. Pengadilan dalam kasus tersebut memutuskan melawan klaim SEC bahwa XRP adalah sekuritas. Namun, pengadilan membedakan bahwa kripto hanya akan memenuhi syarat ketika dijual kepada investor institusional.

Sejak keputusan tersebut, perbedaan pendapat telah muncul, dengan komentar dari pihak SEC yang menunjuk pada potensi banding. Namun, Ripple mempertahankan keyakinannya pada kemenangan lain seandainya regulator mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.