- Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di Korea Selatan telah mengusulkan untuk menunda perpajakan atas keuntungan investasi kripto hingga tahun 2027.
- Partai ini berencana memperkenalkan kerangka peraturan yang komprehensif sebelum menerapkan perpajakan.
- Aturan kripto yang baru akan mencakup persyaratan penyedia penyimpanan kripto dan pedoman listing token.
Menurut laporan yang diungkapkan oleh outlet media lokal, Herald Business Daily, Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di Korea Selatan telah mengusulkan penundaan pajak atas keuntungan investasi kripto sebagai janji pemilihan umum. Partai tersebut berencana memperkenalkan kerangka peraturan yang komprehensif sebelum penerapan perpajakan.
Selaras dengan prinsip ‘perpajakan setelah biaya seleksi’ yang diusung partai sayap kanan, partai tersebut mengusulkan penundaan penerapan perpajakan hingga tahun 2027. Meskipun program tersebut sebelumnya dijadwal ulang dari Januari 2023 menjadi Januari 2025, partai tersebut saat ini bermaksud untuk menundanya selama 2 tahun lagi untuk menetapkan basis pajak atas aset virtual di Majelis Nasional ke-22.
Seorang pemimpin politik dari Partai Kekuatan Rakyat menyatakan bahwa kebijakan pajak pemerintah dimaksudkan untuk melindungi harta benda dan kehidupan masyarakat. Ia juga mencontohkan potensi risiko perpajakan tanpa dasar pengenaan pajak. Lebih lanjut, ia berbagi wawasan mengenai keputusan partai mengenai penundaan perpajakan, dengan menyebutkan,
Tidak ada tempat yang mencoba mengawasi transaksi seperti bursa saham, dan ada kasus penyerahan bukti pendapatan kepada perusahaan aset virtual. Ini akan menjadi janji pemilu yang ditujukan pada tahun 2030. Saya pikir ada kebutuhan untuk penundaan setidaknya dua tahun sampai amandemen tersebut disahkan dan sistem seperti itu benar-benar dibangun.
Peraturan kripto yang baru dilaporkan akan mencakup persyaratan penyedia kustodian kripto dan pedoman listing token. Norma peraturan ini siap untuk menambah rangkaian peraturan kripto pertama di Korea Selatan yang dijadwalkan berlaku efektif pada Juli 2024.
Dalam berita terkait, Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan tetap teguh pada kebijakan pembatasan kripto. Meskipun Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menyetujui peluncuran exchange-traded fund (ETF) Bitcoin spot, Korea Selatan melarang investasi kripto berbasis ETF.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.