- Satuan tugas kejahatan kripto baru di Korea Selatan akan diluncurkan musim semi mendatang.
- Lazarus Group Korea Utara terlibat dalam pencucian kripto senilai $150.000.
- Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual memberlakukan hukuman berat untuk kejahatan kripto.
Jaksa Korea Selatan sedang bersiap untuk meluncurkan divisi investigasi kejahatan kripto gabungan baru musim semi mendatang. Seperti dilansir Aju Press, pergeseran strategis ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan komunikasi dengan lembaga domestik seperti Financial Intelligence Unit (FIU) dan badan internasional lainnya.
Unit ad-hoc saat ini akan beralih menjadi divisi penuh, memungkinkan koordinasi yang lebih baik dan penanganan pelanggaran terkait kripto yang efisien.
Perkembangan ini terjadi di tengah bukti baru yang menunjukkan bahwa Lazarus Group Korea Utara baru-baru ini mencuci lebih dari $ 150.000 dalam cryptocurrency curian melalui perusahaan pembayaran Kamboja. Taktik canggih yang digunakan oleh para penyerang menyoroti tantangan dalam memerangi kejahatan terkait kripto di kawasan Asia. Lazarus Group, kelompok peretas yang disponsori negara, dilaporkan memperoleh lebih dari 50% mata uang asingnya melalui kejahatan dunia maya, dengan peretasan cryptocurrency saja berkontribusi sebesar $ 3 miliar ke pundi-pundi mereka.
Hal ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak bagi Korea Selatan untuk memperkuat upayanya melawan penjahat kripto yang didukung negara yang sangat berkembang. Baru-baru ini, negara mengumumkan sedang mengembangkan undang-undang baru untuk melindungi pengguna aset kripto dari manipulasi pasar, perdagangan ilegal, dan penyalahgunaan informasi. Diluncurkan pada 19 Juli 2024, undang-undang tersebut menjatuhkan denda berat dan hukuman penjara bagi pelanggar, termasuk penjara seumur hidup bagi mereka yang mendapat untung lebih dari $5 miliar dari kejahatan terkait kripto.
Undang-undang tersebut, yang secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, disahkan oleh Majelis Nasional pada Juli 2023, dengan masa tenggang satu tahun. Selama setahun terakhir, beberapa peraturan tambahan dirumuskan, dan penyedia layanan aset virtual (VASP) diberi waktu yang cukup untuk mempersiapkan implementasi undang-undang baru mulai 19 Juli 2024.
Dalam pembaruan terbaru, Komisi Jasa Keuangan (FSC), regulator keuangan utama negara itu, mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan pemberitahuan legislatif awal tentang keputusan penegakan dan peraturan pengawasan undang-undang.
Inisiatif ini, di samping Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang baru diberlakukan, menggarisbawahi komitmen Korea Selatan untuk memperkuat pertahanannya dan melindungi pengguna aset kripto dari manipulasi pasar dan kejahatan dunia maya.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.