Laporan: Korea Selatan Membatasi Pialang ETF Bitcoin di Pasar Lokal

Last Updated:
South Korea
  • Korea Selatan memperingatkan terhadap perantara domestik ETF Bitcoin yang terdaftar di AS.
  • Negara ini tidak bermaksud untuk mencabut larangan exchange-traded fund atau kripto.
  • Langkah ini dilakukan menyusul keputusan bersejarah SEC AS untuk menyetujui peluncuran ETF Bitcoin spot.

Korea Selatan menegaskan kembali pendiriannya terhadap exchange-traded fund kripto sebagai tanggapan atas persetujuan ETF Bitcoin dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS. Selain keputusan Korea Selatan untuk melakukan pembatasan terhadap ETF, negara tersebut baru-baru ini memperingatkan bahwa menjadi perantara ETF spot AS adalah tindakan ilegal di pasar lokal.

Dalam pernyataan resmi pada 12 Januari, Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan menegaskan bahwa broker domestik ETF Bitcoin yang terdaftar di AS akan melanggar aturan aset virtual yang ada di negara tersebut. FSC menyatakan, “Untuk perusahaan sekuritas dalam negeri, perantara apa pun dari Exchange-Traded Funds Bitcoin spot yang terdaftar di luar negeri dapat melanggar pendirian pemerintah saat ini mengenai aset virtual dan Undang-Undang Pasar Modal.”

Setelah keputusan penting SEC mengenai ETF Bitcoin, Korea Selatan menyatakan bahwa negara tersebut tidak bermaksud untuk mencabut larangan ETF. Tetap tidak terpengaruh oleh keputusan SEC AS, Korea Selatan menegaskan kembali kebijakan pembatasannya terhadap aset kripto. Badan pengawas Korea Selatan menambahkan bahwa negara tersebut akan terus meneliti lanskap peraturan seputar investasi spot bitcoin ETF.

Khususnya, Korea Selatan tidak menganggap kripto sebagai aset keuangan. Khawatir dengan potensi risiko dan ancaman yang terkait dengan aset digital, negara tersebut melarang investasi kripto pada tahun 2017.

Sikap tegas Korea Selatan terhadap pembatasan kripto sejalan dengan pendekatan hati-hati negara tersebut terhadap peraturan kripto. Negara ini saat ini sedang mengerjakan peraturan kripto dua bagian. Meskipun bagian pertama diterbitkan tahun lalu, bagian kedua akan fokus pada penetapan aturan komprehensif tentang penerbitan, pencatatan, dan penghapusan pencatatan aset virtual.

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.