Pengadilan Dubai Penjara Wanita Atas Penipuan Pertukaran Dompet Kripto Dh4.3 Juta

Pengadilan Dubai Penjara Wanita Atas Penipuan Pertukaran Dompet Kripto Dh4.3 Juta

Last Updated:
Pengadilan Dubai Penjara Wanita Atas Penipuan Pertukaran Dompet Kripto Dh4.3 Juta
  • Pengadilan Dubai memenjarakan dan mendeportasi seorang wanita karena menukar dompet kripto dan mencuri aset senilai sekitar $1 juta.
  • Penipuan itu terjadi selama pertemuan Dubai di mana dia diam-diam mengganti dompet perangkat keras investor.
  • Pengadilan sipil memerintahkan kompensasi Dh4,3 juta, mengakui kripto sebagai properti keuangan yang dilindungi berdasarkan hukum UEA.

Pengadilan Dubai telah menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang wanita dan memerintahkan deportasinya setelah menyatakan dia bersalah mencuri cryptocurrency senilai sekitar $ 1 juta dengan diam-diam menukar dompet perangkat keras selama pertemuan bisnis.

Bagaimana Pertukaran Dompet Kripto Terjadi

Menurut catatan pengadilan, penipuan itu terjadi selama pertemuan verifikasi yang diatur di Dubai. Seorang investor telah diperkenalkan dengan seorang pria yang mengaku menjalankan perusahaan investasi dan menunjukkan minat untuk membiayai proyek bisnis.

Sebelum melangkah maju, pria itu meminta “bukti kemampuan keuangan”, meminta investor untuk menunjukkan kepemilikan kepemilikan kripto besar. Sebuah pertemuan dijadwalkan di Dubai untuk memverifikasi hal ini.

Pria itu gagal hadir dan malah mengirim istrinya untuk mewakilinya. Penyelidik kemudian menetapkan bahwa selama pertemuan, wanita itu diam-diam mengganti dompet perangkat keras asli investor, yang berisi kunci akses pribadi, dengan perangkat yang tampak identik yang telah dia persiapkan sebelumnya.

Dana Dipindahkan Tanpa Deteksi Segera

Pertukaran dompet memungkinkan cryptocurrency ditransfer di luar kendali investor tanpa sepengetahuan langsungnya. Investor kemudian menemukan bahwa aset digitalnya telah dipindahkan ke pihak lain. Pihak berwenang meluncurkan penyelidikan kriminal, dan kasus tersebut dirujuk ke Pengadilan Pelanggaran dan Pelanggaran Dubai Pelanggaran Ringan.

Hukuman Pidana dan Perintah Deportasi

Pengadilan menghukum wanita itu karena pencurian, menjatuhkan hukuman dua bulan penjara dan mendendanya nilai aset yang dicuri pada saat pelanggaran. Putusan itu juga memerintahkan deportasinya dari UEA. Pengadilan Banding kemudian menguatkan putusan pidana, mengkonfirmasi vonis dan hukuman.

Pengadilan Perdata Memberikan Kompensasi Dh4.3 Juta

Setelah kasus pidana, investor mengajukan gugatan perdata untuk mencari kompensasi atas kerugian finansial dan kehilangan keuntungan, dengan alasan bahwa nilai kripto yang dicuri telah meningkat setelah pencurian.

Pengadilan sipil memutuskan mendukungnya, memerintahkan wanita itu untuk membayar kompensasi Dh4,3 juta, ditambah bunga hukum tahunan 5% sampai pembayaran penuh. Dalam keputusannya, pengadilan menyatakan bahwa mata uang digital diakui sebagai properti keuangan dan dilindungi oleh hukum UEA.

Dokumen pengadilan mengidentifikasi suami wanita itu sebagai peserta kunci dalam skema tersebut. Dia tetap buron saat pihak berwenang terus berupaya untuk menemukannya.

Kasus ini menyoroti meningkatnya pengakuan hukum terhadap cryptocurrency di UEA, serta konsekuensi serius dari penipuan yang melibatkan aset digital.

Terkait: Badan Amal Dubai Sekarang Dapat Menerima Donasi dalam Kripto dan Aset Virtual

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.