- Menteri Kehakiman Montenegro akan memutuskan ekstradisi Do Kwon.
- Do Kwon menjalani hukuman penjara empat bulan di negara tersebut karena pemalsuan dokumen.
- Pengadilan Montenegro mengatakan persyaratan ekstradisi Do Kwon ke AS atau Korea Selatan telah dipenuhi.
Ekstradisi Pendiri Terraform Labs (TFL) yang bermasalah, Do Kwon, ke Korea Selatan atau Amerika Serikat telah disetujui oleh pengadilan Montenegro. Pengadilan yang berlokasi di Podgorica memutuskan bahwa persyaratan ekstradisi telah dipenuhi.
Menurut pembaruan yang diposting di situs pengadilan, Menteri Kehakiman Montenegro akan membuat keputusan akhir mengenai ekstradisi. Meski demikian, Do Kwon akan tetap menyelesaikan hukuman penjaranya di Montenegro.
Awal tahun ini, Pendiri kripto itu ditangkap di Bandara Podgorica dengan dokumen palsu dalam upaya untuk meninggalkan negara tersebut. Setelah penangkapannya, Do Kwon dijatuhi hukuman empat bulan karena pemalsuan dokumen.
Di luar negara Eropa Tenggara, Do Kwon dicari oleh jaksa di AS dan Korea Selatan. Khususnya, Pendiri itu menghadapi dakwaan atas berbagai tuduhan sehubungan dengan keruntuhan TerraUSD.
Di AS, Kwon menghadapi berbagai tuduhan penipuan dan tuntutan perdata. Jaksa Korea Selatan juga mengajukan tuntutan serupa terhadap Pendiri itu dan rekan dekatnya. Sebelumnya pada bulan April, Dan Shin, salah satu Pendiri TFL, didakwa di Korea Selatan atas pelanggaran hukum pasar modal. Jaksa membekukan asetnya, senilai sekitar US$185 juta, setelah dakwaan tersebut.
Kemungkinan ekstradisi Kwon akan menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan atas kehancuran yang membentuk pasar kripto tahun lalu. Runtuhnya TerraUSD memicu crypto winter yang menghapus milyaran dolar AS dari pasar kripto. Hal ini diperburuk oleh jatuhnya FTX menjelang akhir tahun.
Perlu disebutkan bahwa peraturan kripto, diperkirakan, akan meningkat setelah kehancuran tersebut. Sejauh ini, negara-negara di dunia telah memperkenalkan beberapa kerangka peraturan untuk memandu aktivitas kripto di wilayah mereka. Pada saat yang sama, para Pendiri dan perusahaan kripto menghadapi peningkatan pengawasan dari regulator.
Baru-baru ini, pengadilan AS memutuskan Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, bersalah atas tuduhan manipulasi pasar dan pencucian uang. Hukuman Bankman-Fried ditetapkan pada 28 Maret 2024, dan anak emas ekosistem kripto ini bisa menghadapi hukuman penjara selama beberapa dekade.
Di tempat lain, Pendiri Binance Changpeng Zhao juga mengalami hal serupa setelah dia mengaku bersalah atas pelanggaran hukum anti pencucian uang. Hukuman terhadap Zhao juga ditetapkan pada tahun depan, dengan spekulasi bahwa Pendirinya juga dapat dijatuhi hukuman penjara.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.