Regulator Korea Selatan Membidik Perdagangan Kripto OTC

Last Updated:
South Korean Regulator Takes Aim At OTC Crypto Trading
  • Badan bea cukai Korea Selatan baru-baru ini menyoroti peran perdagangan kripto dalam transaksi valas ilegal.
  • Komisi Jasa Keuangan (FSC) juga mencatat peran perdagangan kripto OTC dalam kejahatan keuangan.
  • Transaksi valas yang melanggar hukum melalui aset kripto mencapai US$4 milyar pada tahun lalu.

Layanan Bea Cukai Korea, regulator bea cukai Korea Selatan, baru-baru ini menyoroti peran aset kripto dalam kejahatan keuangan. Layanan Bea Cukai bergabung dengan Komisi Jasa Keuangan (FSC) negara tersebut, yang menunjukkan peran perdagangan kripto over-the-counter (OTC) dalam transaksi valuta asing ilegal.

Menurut laporan terbaru dari Asia Economic, nilai transaksi valas ilegal melalui aset kripto diperkirakan mencapai US$4 milyar pada tahun 2022. Meningkatnya kekhawatiran tentang transaksi melanggar hukum dalam kejahatan keuangan telah mendorong regulator Korea Selatan untuk menargetkan perdagangan kripto OTC di Akademi Hukum Pidana Kantor Kejaksaan Agung ketiga tahun 2023, yang diadakan awal bulan ini.

Pertemuan yang bertema “Tantangan Hukum dalam Disiplin Aset Virtual” ini dihadiri oleh Wakil Kepala Jaksa Korea Selatan, Direktur Departemen Pasar Modal dan Pejabat tinggi Komisi Jasa Keuangan. Para regulator dilaporkan menyetujui perlunya regulasi yang kuat terhadap mata uang virtual, khususnya perdagangan OTC dan bisnis penyimpanan.

Hingga saat ini, Korea Selatan belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur OTC. Operator kripto di negara tersebut saat ini tidak diperbolehkan memperdagangkan mata uang virtual melalui perusahaan OTC. Namun, trader perorangan tidak dapat dikenakan sanksi atas transaksi valuta asing ilegal melalui mata uang virtual.

“Penyebutan mata uang virtual OTC kali ini menjadi tantangan untuk berdiskusi dan memikirkan jenis-jenis kejahatan mata uang virtual. Kami berencana untuk terus meneliti dan memikirkan penyelidikan mata uang virtual ilegal OTC,” ujar Ja-seon Ye dari Firma Hukum Gwangya.

Korea Selatan mengkategorikan transaksi melalui bursa kripto yang tidak bersertifikat sebagai mata uang virtual OTC. Ini termasuk bursa kripto terpusat terkemuka seperti Upbit dan Bithumb, yang memiliki volume perdagangan harian gabungan lebih dari US$1,4 milyar.

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.