Aset Kripto Nasabah Hilang, Siapa Ganti? OJK Tegaskan Tanggung Jawab dan Batas Penyimpanan

Last Updated:
Aset Kripto Nasabah Hilang, Siapa Ganti OJK Tegaskan Tanggung Jawab dan Batas Penyimpanan
Google News

Get our latest news first. Add us as your Preferred Source on Google and tap "Star" to prioritize our updates.

  • OJK menegaskan pedagang dan kustodian wajib bertanggung jawab apabila aset kripto nasabah dalam penyimpanannya hilang.
  • Perhitungan ketentuan penyimpanan menunjukkan batas hot wallet mandiri pedagang setara 9 persen aset nasabah.
  • Penggantian kerugian tidak otomatis dilakukan karena mekanismenya bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyebab kehilangan.

Jika aset Bitcoin atau kripto milik nasabah hilang akibat gangguan keamanan, siapa yang harus menggantinya? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan kewajiban penyelenggara perdagangan aset digital di Indonesia untuk menjaga keamanan aset konsumen.

Namun, di balik penegasan tersebut, terdapat ketentuan penyimpanan yang cukup menarik. Berdasarkan perhitungan atas aturan OJK, maksimal hanya 9 persen dari keseluruhan aset nasabah yang dapat berada dalam hot wallet yang dikelola sendiri oleh pedagang, apabila seluruh kuota penyimpanan mandirinya digunakan.

Angka tersebut berasal dari ketentuan yang membatasi aset yang boleh disimpan sendiri oleh pedagang serta porsi aset yang dapat ditempatkan dalam penyimpanan daring.

Sementara itu, tanggung jawab atas kehilangan aset tidak hanya berlaku bagi pedagang. Lembaga kustodian yang menerima penitipan aset juga memiliki kewajiban tersendiri.

OJK Tegaskan Pedagang Bertanggung Jawab Jika Kripto Nasabah Hilang

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2026 pada Kamis (5/11), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan kewajiban pedagang menjaga aset konsumennya.

Sebagaimana dilaporkan ANTARA pada 5 November, Adi menyatakan bahwa pedagang wajib menjaga keamanan dan bertanggung jawab apabila aset keuangan digital milik konsumen yang berada dalam penyimpanannya hilang.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 91 ayat (1) POJK Nomor 27 Tahun 2024, yang merupakan bagian dari kerangka pengaturan perdagangan aset keuangan digital di Indonesia.

Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025.

Pernyataan OJK muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap keamanan infrastruktur perdagangan kripto secara global. Regulator menilai insiden keamanan siber menjadi pengingat pentingnya pengendalian akses, pengawasan internal, dan pengelolaan risiko teknologi.

Namun, bagaimana kewajiban tersebut diterapkan jika aset yang hilang ternyata tidak disimpan langsung oleh pedagang, melainkan oleh kustodian?

Jawabannya terdapat dalam ketentuan penyimpanan yang memisahkan kedua fungsi tersebut.

Hitungan Aturan OJK: Maksimal 9 Persen Aset Nasabah di Hot Wallet Pedagang

Menurut Pasal 91 ayat (2) POJK Nomor 27 Tahun 2024, pedagang aset kripto hanya diperbolehkan menyimpan sendiri paling banyak 30 persen dari total aset keuangan digital milik konsumennya.

Sisanya wajib ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan atau kustodian.

Ketentuan berikutnya, Pasal 91 ayat (3), mengharuskan paling sedikit 70 persen dari aset yang disimpan sendiri oleh pedagang berada dalam cold storage.

Sebaliknya, bagian yang boleh ditempatkan dalam hot storage dibatasi paling banyak 30 persen dari aset yang dikelola sendiri tersebut.

Artinya, angka 30 persen untuk hot storage bukan dihitung dari seluruh aset nasabah, melainkan dari porsi maksimal 30 persen yang boleh disimpan sendiri oleh pedagang.

Hasil perhitungannya adalah 30 persen dikalikan 30 persen, atau maksimal 9 persen dari total aset nasabah.

Untuk memperjelasnya, berikut simulasi jika total nilai aset konsumen yang menjadi dasar perhitungan mencapai Rp100 miliar.

Lokasi PenyimpananPorsi dalam SimulasiNilai Aset
Kustodian eksternal70 persenRp70 miliar
Cold storage yang dikelola pedagang21 persenRp21 miliar
Hot storage yang dikelola pedagang9 persenRp9 miliar
Total100 persenRp100 miliar

Simulasi tersebut menggambarkan kondisi ketika pedagang menggunakan seluruh batas penyimpanan mandiri sebesar 30 persen dan menempatkan porsi maksimum yang diperbolehkan dalam hot storage.

Jika pedagang menyimpan sendiri kurang dari 30 persen aset nasabah, batas maksimum hot storage yang dapat dikelolanya juga akan lebih kecil.

Perhitungan ini merupakan hasil analisis atas ketentuan POJK, bukan angka komposisi penyimpanan aktual seluruh industri kripto Indonesia.

Penting pula dicatat bahwa aturan tersebut tidak berarti 91 persen dari seluruh aset nasabah otomatis berada dalam cold storage. Aset yang dititipkan pada kustodian memiliki pengaturan penyimpanan dan mitigasi risiko tersendiri.

Meski demikian, batas tersebut menunjukkan upaya regulator mengurangi konsentrasi aset dalam penyimpanan daring yang berpotensi lebih terekspos terhadap ancaman keamanan siber.

Jika Aset Hilang di Kustodian, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Selain pembatasan penyimpanan, POJK Nomor 27 Tahun 2024 membedakan kewajiban pedagang dan pengelola tempat penyimpanan.

Pasal 91 ayat (1) menegaskan tanggung jawab pedagang atas kehilangan aset yang disimpannya.

Sementara itu, Pasal 92 ayat (2) mewajibkan kustodian menjaga keamanan dan bertanggung jawab jika terjadi kehilangan aset keuangan digital yang berada dalam penyimpanannya.

Ketentuan Pasal 92 ayat (1) juga mengharuskan pengelola tempat penyimpanan memiliki mekanisme mitigasi risiko untuk menjaga keamanan aset yang dititipkan.

Dengan demikian, terdapat kewajiban keamanan pada masing-masing pihak sesuai fungsi penyimpanannya.

Hal lain yang menarik terdapat pada Pasal 91 ayat (6) dan (7).

Aturan tersebut menegaskan bahwa aset konsumen yang disimpan oleh pedagang bukan merupakan aset milik pedagang dan wajib dicatat secara terpisah dalam pembukuannya.

Pedagang juga dilarang menggunakan aset konsumen yang disimpan sendiri untuk kepentingannya tanpa izin dari pemilik aset.

Ketentuan ini penting karena penyimpanan aset nasabah bukan berarti pedagang memperoleh kebebasan untuk menggunakan aset tersebut sebagai milik perusahaan.

Namun, adanya kewajiban tanggung jawab tidak berarti seluruh kehilangan aset otomatis memperoleh penggantian dengan jumlah dan mekanisme yang sama.

Adi menjelaskan bahwa penyelesaian kerugian harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan, penyebab kehilangan, serta ketentuan yang berlaku.

Karena itu, kehilangan akibat gangguan keamanan sistem penyelenggara perlu dibedakan dari penurunan nilai investasi akibat pergerakan harga pasar.

Ketentuan tersebut juga tidak boleh diartikan sebagai jaminan bahwa setiap kerugian akibat penipuan, kesalahan pengiriman, atau kebocoran kredensial pribadi pasti akan ditanggung penyelenggara.

Penilaian tanggung jawab bergantung pada fakta serta ketentuan yang berlaku dalam masing-masing kasus.

Apa yang Perlu Dilakukan Investor Kripto Indonesia?

Bagi pengguna aset kripto di Indonesia, pernyataan terbaru OJK memberikan dasar penting untuk memahami hak dan risiko penyimpanan aset.

Ketika terjadi dugaan kehilangan aset akibat gangguan sistem, konsumen sebaiknya segera melaporkan kejadian kepada penyelenggara dan menyimpan bukti yang relevan, termasuk riwayat saldo, waktu kejadian, hash transaksi jika tersedia, serta komunikasi dengan layanan pelanggan.

Apabila memerlukan bantuan atau menyampaikan pengaduan, masyarakat juga dapat menggunakan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK atau layanan Kontak 157.

Selain menggunakan penyelenggara berizin, investor tetap perlu menjaga keamanan akun, mengaktifkan autentikasi tambahan, dan tidak membagikan informasi sensitif yang dapat digunakan untuk mengambil alih dompet.

Risiko pencurian melalui perangkat lunak berbahaya dan manipulasi pengguna juga dibahas dalam panduan Coin Edition Indonesia mengenai cara melindungi dompet kripto dari penipuan digital.

Pada akhirnya, ketentuan OJK menunjukkan bahwa perlindungan aset konsumen tidak hanya bertumpu pada kemampuan penyelenggara menghadapi serangan siber, tetapi juga pada pembagian tanggung jawab dan pemisahan penyimpanan yang jelas.

Batas hot storage mandiri sebesar 9 persen menjadi salah satu konsekuensi penting dari aturan tersebut. Namun, efektivitas perlindungan aset tetap bergantung pada penerapan keamanan, kepatuhan penyelenggara, dan penyelesaian setiap insiden berdasarkan hasil pemeriksaan.

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.