- JPMorgan menilai kebijakan regulator AS masih berpotensi mendorong masuknya investor institusional ke pasar kripto.
- CLARITY Act diperkirakan baru kembali dibahas pada 2027, sehingga ketidakpastian regulasi belum berakhir.
- Inisiatif SEC, CFTC, dan aturan stablecoin membuka peluang adopsi, tetapi masih menghadapi risiko hukum.
JPMorgan Chase menilai pasar kripto masih berpeluang mendapatkan dorongan dari perkembangan regulasi Amerika Serikat (AS), meskipun pembahasan CLARITY Act diperkirakan tertunda hingga 2027. Sejumlah kebijakan regulator dinilai dapat menarik lebih banyak investor institusional sebelum undang-undang tersebut disahkan.
Dalam laporan riset terbaru yang diberitakan The Block, tim analis JPMorgan yang dipimpin Nikolaos Panigirtzoglou menyebut langkah regulator dapat mengurangi sebagian dampak negatif dari kegagalan Senat AS melanjutkan pembahasan CLARITY Act pada September lalu.
Namun, JPMorgan memperingatkan bahwa kebijakan yang diterbitkan lembaga regulator belum dapat menggantikan kepastian hukum dari undang-undang yang disahkan Kongres.
Bank tersebut memperkirakan ketidakpastian politik dan hukum akan tetap membayangi industri hingga kerangka regulasi pasar kripto yang lebih permanen diberlakukan.
SEC dan CFTC Buka Jalan bagi Adopsi Kripto Institusional
Salah satu perkembangan yang mendapat perhatian JPMorgan adalah kebijakan Securities and Exchange Commission (SEC) mengenai perdagangan saham yang ditokenisasi.
Pada 17 September 2026, SEC memperkenalkan Innovation Exemption, yakni pengecualian regulasi sementara selama lima tahun yang memungkinkan platform tertentu memperdagangkan saham berbasis blockchain dengan persyaratan khusus.
Dalam skema tersebut, pemegang saham tokenisasi harus memperoleh hak ekonomi dan hak suara yang setara dengan pemegang saham konvensional, termasuk hak menerima dividen.
Meski demikian, perusahaan tetap dapat menolak apabila saham mereka hendak diperdagangkan dalam bentuk token. Ketentuan ini juga tidak mencakup token sintetis yang tidak memberikan hak kepemilikan setara atas saham dasarnya.
Sementara itu, Commodity Futures Trading Commission (CFTC) tengah mempertimbangkan perluasan perdagangan kripto dengan leverage melalui platform yang berada di bawah pengawasan regulator AS.
Dalam pengumuman pada 5 Oktober, CFTC membuka konsultasi publik mengenai pengembangan kerangka pengawasan transaksi aset kripto, termasuk perlindungan peserta pasar dan standar operasional platform.
JPMorgan memperkirakan proses tersebut membutuhkan waktu dan kemungkinan belum menghasilkan perubahan signifikan sebelum 2027.
Meski begitu, perluasan aktivitas perdagangan pada platform teregulasi dinilai berpotensi memperdalam likuiditas dan memperbaiki mekanisme pembentukan harga, sehingga pasar menjadi lebih menarik bagi institusi keuangan.
Izin Bank Kripto dan Stablecoin Jadi Perhatian JPMorgan
Perkembangan lainnya berasal dari Office of the Comptroller of the Currency (OCC), regulator perbankan AS yang memberikan persetujuan bersyarat atas sejumlah permohonan izin national trust bank.
Melalui pengumuman resminya, OCC menyetujui secara bersyarat permohonan lima lembaga, termasuk entitas terkait Ripple, BitGo, Fidelity Digital Assets, dan Paxos.
Izin tersebut dapat mendukung aktivitas seperti penyimpanan aset digital dan pengelolaan cadangan di bawah pengawasan federal, setelah persyaratan yang ditetapkan regulator dipenuhi.
Namun, kebijakan ini menghadapi tantangan hukum. Kelompok bank komunitas AS menggugat OCC karena menilai perluasan izin tersebut berpotensi melampaui kewenangan regulator dan memberikan keuntungan kepada perusahaan kripto tanpa kewajiban yang setara dengan bank tradisional.
Selain perizinan, JPMorgan juga menyoroti upaya Financial Accounting Standards Board (FASB) untuk memperjelas perlakuan akuntansi terhadap stablecoin.
Melalui proposal standar akuntansi, FASB mempertimbangkan bagaimana aset digital tertentu dapat memenuhi kriteria setara kas (cash equivalents) dalam laporan keuangan perusahaan.
Proposal tersebut tidak otomatis menggolongkan seluruh stablecoin sebagai setara kas. Penilaiannya tetap mempertimbangkan karakteristik aset, termasuk cadangan pendukung dan hak penukaran menjadi uang tunai.
FASB membuka periode komentar publik hingga 19 November 2026.
JPMorgan menilai kejelasan perlakuan akuntansi berpotensi memperluas penggunaan stablecoin di luar perdagangan kripto, terutama untuk pembayaran perusahaan dan pengelolaan likuiditas.
Bagi investor kripto Indonesia, perkembangan ini relevan sebagai salah satu faktor yang dapat memengaruhi sentimen pasar global, khususnya jika kebijakan tersebut mendorong peningkatan partisipasi institusional. Namun, kebijakan regulator AS tidak secara otomatis berlaku di Indonesia, yang memiliki kerangka pengawasan aset kripto tersendiri melalui OJK.
Pada akhirnya, JPMorgan menegaskan bahwa berbagai inisiatif regulator dapat membantu perkembangan industri dalam jangka pendek, tetapi kepastian hukum jangka panjang tetap bergantung pada pengesahan legislasi oleh Kongres AS.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.