Kripto Dilegalkan di 119 Negara, Menurut Laporan

Last Updated:
Kripto Dilegalkan di 119 Negara, Menurut Laporan
  • Penelitian CoinGecko menunjukkan bahwa kripto dilegalkan di lebih dari separuh negara di dunia.
  • Eropa memimpin, dengan 39 dari 41 negara melegalkan kripto di wilayah mereka.
  • Hanya 62 dari 119 negara yang melegalkan kripto yang memiliki peraturan jelas

Agregator data kripto independen terbesar di dunia, CoinGecko, memulai proyek penelitian besar-besaran untuk menentukan mana kripto legal dan ilegal. Temuan CoinGecko menunjukkan bahwa kripto saat ini legal di 119 negara, yang berarti lebih dari separuh negara di dunia telah menggunakan teknologi tersebut.

Legalitas Kripto di seluruh dunia (Sumber: CoinGecko)

Perlu dicatat bahwa 64,7% negara yang memutuskan untuk melegalkan kripto adalah negara maju dan berkembang yang berlokasi di Afrika dan Asia. Namun, dari 119 negara yang telah melegalkan aset digital ini, 16,8% telah memberlakukan larangan bank, membatasi bank untuk berinteraksi dengan pengguna dan bursa kripto.

Sementara itu, Eropa muncul sebagai pemimpin dalam legalisasi kripto, dengan 39 dari 41 negara mengakui legitimasinya. Satu-satunya pengecualian adalah Makedonia Utara, di mana kripto masih ilegal.

Di benua Amerika, 24 dari 31 negara telah memutuskan untuk mengakui kripto sebagai hal yang legal, dengan Bolivia sebagai pengecualian dalam kasus ini. Di Afrika, hanya 17 dari 44 negara yang telah melegalkan kripto, sementara 35 dari 45 negara Asia telah memutuskan untuk melakukan hal yang sama.

Penting untuk dicatat bahwa penelitian CoinGecko menemukan bahwa hanya 62 dari 119 negara yang telah melegalkan kripto yang memiliki peraturan komprehensif. Namun demikian, CoinGecko mencatat bahwa ini merupakan peningkatan besar dari 33 negara yang memiliki peraturan pada tahun 2018.

Beberapa negara telah memutuskan untuk mengadaptasi kerangka peraturan yang sudah ada dibandingkan membuat peraturan baru. Undang-undang perpajakan dan peraturan anti pencucian uang adalah beberapa pendekatan yang paling disukai dalam menangani kripto di banyak negara.

Dua negara, El Salvador dan Republik Afrika Tengah (CAR), menonjol dari negara lain karena mereka telah mengadopsi kripto sebagai alat pembayaran yang sah. Laporan tersebut menyebutkan bahwa El Salvador mengadopsi Bitcoin dan teknologinya serta mengesahkan Undang-Undang Sekuritas Digital untuk mengklasifikasikan Bitcoin sebagai “komoditas digital.”

Di sisi lain, 22 negara telah melarang penggunaan kripto di wilayah mereka. Menariknya, beberapa negara tersebut, termasuk Mesir, Nepal dan Tiongkok, termasuk di antara negara-negara teratas dalam hal adopsi kripto.

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.

CoinStats ad

Latest News