- OJK menyiapkan arah pengembangan aset keuangan digital dan kripto syariah dalam peta jalan 2027–2031.
- Tokenisasi sukuk, emas, dan aset riil masuk dalam model yang dipertimbangkan untuk pengembangan.
- Lolos regulatory sandbox OJK maupun memiliki sertifikasi luar negeri tidak otomatis membuktikan kesesuaian syariah di Indonesia.
Sebuah token bisa mewakili emas, surat berharga, atau aset dunia nyata. Namun, apakah keberadaan aset yang mendasarinya cukup untuk membuat token tersebut memenuhi prinsip syariah?
Pertanyaan ini mulai mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sedang menyiapkan arah pengembangan aset keuangan digital dan kripto syariah di Indonesia.
Dalam siaran pers resmi pada 3 November 2026, OJK mengungkapkan bahwa tokenisasi sukuk, emas, dan aset riil berbasis syariah menjadi beberapa model yang dapat dipertimbangkan pada tahap awal.
Namun, regulator juga menyampaikan batasan penting. Produk yang diklaim syariah, bahkan telah memperoleh sertifikasi di luar negeri, belum tentu memenuhi persyaratan untuk dipasarkan di Indonesia.
OJK Siapkan Peta Jalan Kripto Syariah 2027–2031
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan arah kebijakan tersebut dalam Sector-Focused Forum IAKD pada Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11).
Forum itu mengangkat tema pemenuhan prinsip syariah pada aset keuangan digital, dengan pembahasan mulai dari karakteristik produk hingga mekanisme pengawasan.
Menurut Adi, pengembangan aset kripto syariah tidak seharusnya hanya mengejar pertumbuhan jumlah produk atau penggunaan teknologi blockchain.
Inovasi perlu memiliki manfaat ekonomi yang jelas, memenuhi kebutuhan masyarakat, serta dibangun dengan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
OJK menggunakan pendekatan sharia by design, yakni prinsip syariah dipertimbangkan sejak produk dirancang, bukan sekadar ditambahkan sebagai label setelah produk diluncurkan.
Penilaiannya mencakup kejelasan aset, manfaat ekonomi, kesesuaian akad, mekanisme transaksi, transparansi, dan pengawasan.
Pendekatan tersebut akan menjadi bagian dari penyusunan Peta Jalan Pengembangan IAKD Syariah yang disejajarkan dengan arah pengembangan sektor IAKD periode 2027–2031.
OJK juga menyiapkan kajian taksonomi untuk membedakan karakteristik aset dan model bisnis, sehingga penilaian tidak hanya didasarkan pada apakah sebuah produk menggunakan blockchain.
Penyusunan kerangka tersebut melibatkan koordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), asosiasi industri, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Namun, sampai tahap pengumuman ini, OJK belum menetapkan bahwa seluruh jenis kripto dapat dikategorikan sebagai produk keuangan syariah.
Sukuk, Emas, dan Aset Riil Jadi Kandidat Awal
Salah satu perkembangan paling konkret dalam pengumuman OJK adalah munculnya tiga kelompok aset yang dinilai berpotensi untuk dikaji lebih lanjut.
Ketiganya adalah tokenisasi sukuk, emas, dan aset riil berbasis syariah.
Tokenisasi memungkinkan hak atau kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan suatu aset direpresentasikan secara digital melalui sistem yang menggunakan teknologi blockchain atau distributed ledger technology.
Namun, penerbitan token tidak dengan sendirinya mengubah karakter hukum maupun ekonomi aset yang mendasarinya.
Pada tokenisasi sukuk, misalnya, hal yang perlu diperiksa bukan hanya keberadaan token digital, tetapi juga akad, hak investor, penggunaan dana, dan mekanisme distribusi manfaat ekonomi.
Untuk tokenisasi emas, perhatian dapat diarahkan pada keberadaan cadangan emas, kejelasan kepemilikan, pengelola penyimpanan, serta ketentuan penyerahan atau penebusan aset.
Sementara pada tokenisasi aset riil, evaluasi perlu mempertimbangkan hak yang diterima pemegang token dan hubungan hukum antara aset fisik dengan representasi digitalnya.
Ketiga contoh tersebut masih merupakan area pengembangan yang dipertimbangkan OJK, bukan daftar produk yang telah memperoleh persetujuan syariah.
Sebelumnya, dalam siaran pers 20 Oktober, OJK juga telah mengungkapkan kajian tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa regulator mulai menghubungkan peluang blockchain dengan instrumen keuangan syariah yang sudah dikenal, bukan hanya perdagangan token spekulatif.
Lolos Sandbox OJK Belum Tentu Berarti Sesuai Syariah
Ada perbedaan yang perlu dipahami antara pengujian teknologi, izin penyelenggaraan usaha, dan penilaian kesesuaian syariah.
OJK menegaskan bahwa regulatory sandbox merupakan sarana untuk menguji inovasi keuangan digital. Mekanisme tersebut tidak dapat disamakan dengan penilaian syariah oleh lembaga yang berwenang.
Dengan kata lain, sebuah proyek yang berhasil menyelesaikan pengujian teknologi tetap perlu memenuhi ketentuan lanjutan yang relevan.
Begitu pula dengan proyek yang telah memperoleh sertifikasi syariah di negara lain. Status tersebut tidak otomatis berlaku sebagai dasar penawaran produk di Indonesia.
Perbedaannya dapat dilihat dalam tiga lapisan pemeriksaan berikut.
| Aspek | Pertanyaan Utama |
|---|---|
| Pengujian inovasi | Apakah teknologi dan model bisnis telah melalui pengujian yang diperlukan? |
| Legalitas usaha | Apakah penerbit atau penyelenggara memenuhi ketentuan izin dan pengawasan yang berlaku? |
| Kesesuaian syariah | Apakah aset, akad, transaksi, manfaat, dan risikonya memenuhi prinsip syariah? |
Ketiga lapisan tersebut saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi yang berbeda.
Dalam praktiknya, keberhasilan pengujian produk belum cukup untuk membuktikan seluruh persyaratan regulasi maupun syariah telah terpenuhi.
Hal ini relevan dengan perkembangan tokenisasi di Indonesia.
Dalam investigasi Coin Edition Indonesia pada 22 Oktober, tercatat 39 permohonan regulatory sandbox hingga September 2026, dengan tujuh peserta telah dinyatakan lulus.
Model bisnis yang mengikuti pengujian mencakup tokenisasi emas, surat berharga, manfaat properti, dan penerbitan stablecoin Rupiah.
Salah satu peserta yang lulus, GOIDR, bahkan melaporkan rata-rata volume perdagangan lebih dari Rp3 miliar per bulan selama enam bulan pada kuartal II–III 2026.
Namun, kelulusan sandbox dan adanya aktivitas perdagangan tidak otomatis membuktikan produk tersebut telah memperoleh status kesesuaian syariah.
Perbedaan ini menjadi penting ketika OJK mulai mengembangkan kerangka khusus bagi industri aset keuangan digital syariah.
Bagaimana dengan Ketentuan MUI tentang Kripto?
Pengembangan kripto syariah juga perlu dilihat dalam konteks ketentuan yang sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada November 2021, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang dinyatakan haram karena mengandung unsur gharar dan dharar serta bertentangan dengan ketentuan mata uang di Indonesia.
Untuk perdagangan sebagai komoditas atau aset digital, MUI juga membedakan aset yang tidak memenuhi persyaratan syariah dengan aset yang memenuhi ketentuan sebagai sil’ah, memiliki aset dasar dan manfaat yang jelas.
Dengan demikian, keputusan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi anggapan bahwa semua bentuk aset digital otomatis memiliki status hukum syariah yang sama.
Pada Oktober 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar kembali menegaskan melalui keterangan yang dipublikasikan MUI bahwa keputusan tersebut tetap menjadi rujukan dalam pembahasan hukum kripto.
Di sinilah pengembangan kerangka OJK dan koordinasi dengan DSN-MUI menjadi penting.
Penilaian produk perlu mempertimbangkan substansi aset dan transaksi, bukan hanya penggunaan istilah syariah atau teknologi blockchain.
Sampai saat ini, pernyataan OJK mengenai peta jalan tersebut belum dapat diartikan sebagai perubahan otomatis terhadap keputusan MUI yang telah berlaku.
Apa Dampaknya bagi Investor Kripto Indonesia?
Perkembangan ini muncul ketika basis pengguna aset kripto di Indonesia terus bertambah.
Menurut data OJK, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,48 juta hingga September 2026.
Pada bulan yang sama, nilai transaksi spot tercatat Rp30,56 triliun, sedangkan transaksi derivatif mencapai Rp5,8 triliun.
Angka akun tersebut tidak otomatis menunjukkan jumlah individu unik maupun seluruh pemilik akun yang aktif bertransaksi.
Bagi masyarakat yang menginginkan produk investasi sesuai prinsip syariah, arah pengembangan OJK berpotensi memperluas pilihan instrumen digital dalam jangka panjang.
Namun, calon investor tetap perlu memeriksa kejelasan aset dasar, hak kepemilikan, risiko transaksi, status penyelenggara, dan dasar penilaian kesesuaian syariah.
Sebagai contoh, token yang diklaim didukung emas perlu memiliki informasi yang dapat diperiksa mengenai cadangan dan hak pemegangnya.
Begitu pula produk yang menawarkan imbal hasil dari aset riil. Investor perlu mengetahui sumber pendapatan, hak kontraktual, dan risiko jika pihak penerbit gagal memenuhi kewajibannya.
Label syariah tidak menghilangkan risiko investasi, termasuk volatilitas harga, kegagalan pihak penyelenggara, maupun masalah keamanan teknologi.
Untuk saat ini, OJK masih menyusun arah pengembangan dan mengkaji model yang berpotensi diterapkan.
Karena itu, perkembangan yang diumumkan di Makassar lebih tepat dipandang sebagai langkah menuju kerangka penilaian aset keuangan digital syariah, bukan pengesahan umum terhadap perdagangan seluruh aset kripto.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kriteria tersebut akan diterjemahkan menjadi aturan operasional, mekanisme penilaian, dan produk yang benar-benar dapat ditawarkan kepada masyarakat Indonesia.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.