- Permohonan regulatory sandbox OJK bertambah dari 36 menjadi 39 hingga September 2026, sementara jumlah peserta yang telah lulus tetap tujuh.
- Empat peserta masih menjalani pengujian, dengan model bisnis yang mencakup aset keuangan digital, aset kripto, dan pendukung pasar.
- Salah satu peserta yang lulus, GOIDR, melaporkan rata-rata volume perdagangan lebih dari Rp3 miliar per bulan, tetapi masih menjalani proses registrasi lanjutan di OJK.
Minat terhadap regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkembang sepanjang 2026. Hingga akhir September, jumlah permohonan yang diterima regulator meningkat menjadi 39, tetapi baru tujuh peserta yang tercatat telah menyelesaikan pengujian dan dinyatakan lulus.
Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keberhasilan pengujian inovasi keuangan digital telah diterjemahkan menjadi implementasi bisnis nyata di Indonesia.
Di balik meningkatnya jumlah permohonan dan peserta pengujian, perkembangan proyek setelah lulus sandbox menjadi perhatian tersendiri. Keterangan dari salah satu peserta menunjukkan adanya aktivitas perdagangan yang terus berjalan, meski proses regulasi lanjutan dan tantangan adopsi masih menjadi hambatan dalam memperluas implementasinya.
Salah satu contohnya adalah GOIDR, proyek tokenisasi emas yang telah mencatat aktivitas perdagangan dan kepemilikan token melalui platform mitranya. Meski telah lulus sandbox OJK pada 2025, perusahaan masih menjalani proses untuk memperoleh status terdaftar sebagai bagian dari tahapan regulasi lanjutan.
Permohonan Sandbox OJK Bertambah, Tujuh Peserta Sudah Lulus
Berdasarkan laporan resmi OJK untuk September 2026, regulator telah menerima 372 kali permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox sejak berlakunya POJK Nomor 3 Tahun 2024.
Jumlah tersebut bertambah 21 dibandingkan posisi Agustus yang sebanyak 351 konsultasi.
Sementara itu, permohonan untuk menjadi peserta meningkat dari 36 menjadi 39. Angka ini menunjukkan tambahan tiga permohonan selama September, bukan berarti terdapat 39 perusahaan blockchain yang telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan uji coba.
Regulatory sandbox sendiri merupakan mekanisme pengujian inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) di bawah pengawasan OJK. Cakupannya tidak terbatas pada proyek blockchain atau aset kripto.
Menurut laporan OJK Agustus 2026, ketika itu terdapat dua peserta yang masih menjalani pengujian. Jumlahnya meningkat menjadi empat pada September, terdiri atas satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta tiga penyelenggara pendukung pasar.
Di luar peserta yang sedang diuji, OJK juga masih mengevaluasi lima permohonan lainnya, yakni dua model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta tiga model bisnis pendukung pasar.
Menariknya, jumlah peserta yang telah dinyatakan lulus tidak bertambah selama periode Agustus hingga September, yakni tetap tujuh.
Ketujuh peserta tersebut mencakup enam jenis model bisnis: tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin Rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, dan manajer dana kripto.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa pengujian inovasi keuangan digital telah menjangkau lebih dari sekadar perdagangan aset kripto konvensional.
OJK turut mengungkapkan bahwa beberapa model bisnis telah memiliki keterkaitan operasional dengan lembaga jasa keuangan. Contohnya, model tokenisasi emas melibatkan pergadaian sebagai penyimpan emas fisik yang mendasari token, sedangkan tokenisasi surat berharga melibatkan manajer investasi dan bank kustodian.
Namun, keterlibatan lembaga keuangan dalam pengujian tidak otomatis berarti seluruh peserta telah memperoleh izin usaha penuh untuk menjalankan seluruh kegiatan komersial yang direncanakan.
Berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, proses sandbox dan proses perizinan merupakan tahapan yang berbeda.
OJK juga membuka jalur pendaftaran tanpa pengujian sandbox ulang bagi penyelenggara yang memiliki model bisnis sama dengan peserta yang telah dinyatakan lulus, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pertumbuhan jumlah permohonan dan kelulusan memberikan gambaran perkembangan inovasi, tetapi belum cukup untuk mengukur tingkat penggunaan atau keberhasilan komersialisasi seluruh peserta.
GOIDR Ungkap Aktivitas Perdagangan, Tantangan Pasca-Sandbox Masih Ada
Untuk melihat perkembangan setelah tahap pengujian, Coin Edition Indonesia memperoleh keterangan tertulis dari Muhammad Yafi Tonrusdi, CEO GOIDR, melalui Community Manager perusahaan, Bintang.
GOIDR merupakan proyek tokenisasi emas yang dikembangkan PT Indonesia Blockchain Persada atau Blocktogo.
Dalam pengumuman OJK mengenai peserta sandbox yang lulus, perusahaan tersebut tercatat memperoleh status lulus pada 8 Agustus 2025 dengan produk Gold Indonesia Republic (GIDR).
Produk tersebut kemudian berganti nama menjadi GOIDR melalui pengumuman resmi perusahaan pada 22 Juli 2026.
Yafi mengatakan kegiatan operasional GOIDR masih berlangsung dalam ruang lingkup yang telah disetujui selama proses pengujian.
“GOIDR terus beroperasional sesuai dengan scope yang sudah disetujui oleh GIKD OJK saat regulatory sandbox,” ungkap Yafi dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, perusahaan juga sedang mengurus status terdaftar melalui unit terkait di OJK, sembari mempersiapkan langkah lanjutan menuju perizinan sebagai lembaga jasa keuangan ketika regulasi mengenai aset tertokenisasi tersedia.
Dari sisi aktivitas pasar, GOIDR mengungkapkan bahwa rata-rata volume perdagangan tokennya mencapai lebih dari Rp3 miliar per bulan selama enam bulan pada kuartal II–III 2026, atau sepanjang April hingga September.
Angka tersebut merupakan volume perdagangan yang dilaporkan perusahaan, bukan pendapatan usaha maupun laba yang diperoleh GOIDR.
Perusahaan juga melaporkan rata-rata sekitar 4.700 pemegang token di pedagang aset kripto rekanannya selama periode pengamatan.
Dalam klarifikasi tambahan kepada Coin Edition Indonesia, Yafi menjelaskan bahwa angka itu merupakan rata-rata pemegang token pada platform perdagangan mitra, bukan ukuran pengguna aktif bulanan yang telah diverifikasi secara independen.
Data tersebut memberikan gambaran awal mengenai aktivitas perdagangan salah satu proyek tokenisasi emas yang telah lulus sandbox OJK, berdasarkan informasi operasional yang disampaikan langsung oleh perusahaan.
Di sisi lain, Yafi mengakui bahwa perkembangan teknologi dan aktivitas perdagangan belum sepenuhnya mengatasi tantangan memperluas adopsi tokenisasi emas di Indonesia.
“Tantangan utama saat ini adalah awareness dari publik,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat masih perlu memahami perbedaan antara kepemilikan emas fisik, produk emas digital, dan aset emas yang direpresentasikan melalui token blockchain.
Tantangan edukasi tersebut menjadi relevan ketika semakin banyak instrumen investasi berbasis tokenisasi masuk ke ekosistem aset digital Indonesia.
Sebelumnya, penelusuran Coin Edition Indonesia terhadap daftar aset CFX menemukan bahwa 206 dari 210 aset yang ditambahkan pada September merupakan produk tokenisasi berdasarkan klasifikasi nama aset.
Meski demikian, masuknya suatu produk dalam daftar aset bursa berbeda dari kelulusan regulatory sandbox OJK. Kedua mekanisme tersebut tidak dapat digunakan secara bergantian untuk menyimpulkan status perizinan penerbit atau penyelenggara.
Dari tujuh peserta yang telah dinyatakan lulus sandbox, keterangan GOIDR memberikan satu contoh bahwa aktivitas perdagangan dapat berlangsung bersamaan dengan proses pemenuhan ketentuan regulasi lanjutan.
Namun, pengalaman satu perusahaan tidak cukup untuk menggambarkan kondisi operasional seluruh peserta yang telah lulus.
Dengan jumlah permohonan yang terus bertambah, perkembangan regulatory sandbox OJK berikutnya tidak hanya dapat dinilai melalui banyaknya inovasi yang berhasil melewati pengujian, tetapi juga melalui status perizinan lanjutan, penggunaan layanan, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan operasionalnya.
Untuk saat ini, data resmi OJK menunjukkan perluasan aktivitas pengujian, sementara temuan dari GOIDR memberikan gambaran awal mengenai peluang dan tantangan implementasi salah satu model bisnis tokenisasi aset di Indonesia.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.