- Anggota Komisi III DPR mengusulkan pelacakan aset hasil kejahatan mencakup kripto, saham, dan kekayaan lintas negara.
- Penelusuran Coin Edition Indonesia menemukan DPR sebelumnya merinci 13 kelompok tindak pidana dalam rancangan.
- RUU belum berlaku, sementara perlindungan pemilik aset yang sah dan pembuktian hukum masih menjadi perhatian.
Usulan memasukkan aset kripto ke dalam jangkauan RUU Perampasan Aset mengemuka di DPR. Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto meminta mekanisme penelusuran hasil kejahatan tidak berhenti pada uang tunai, rekening bank, atau properti, tetapi juga mencakup kekayaan yang berubah bentuk menjadi kripto dan saham.
Pernyataan tersebut disampaikan Yulius saat kunjungan kerja reses di Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 13 Oktober 2026, sebagaimana dilaporkan kanal resmi DPR sehari kemudian.
Usulan itu menyasar aset yang berkaitan dengan tindak pidana, bukan seluruh kepemilikan kripto masyarakat. Hingga 16 Oktober, pengaturan khusus terkait kripto masih merupakan usulan dalam proses legislasi, bukan ketentuan perampasan baru yang telah berlaku.
Kripto Masuk Usulan Pelacakan Aset Lintas Negara
Dalam keterangan resmi DPR RI, Yulius menyinggung kemungkinan hasil kejahatan diubah menjadi instrumen keuangan modern, termasuk ketika kekayaan tersebut dipindahkan ke luar negeri.
“Pengejaran aset pada bentuk-bentuk yang sudah tidak lagi konvensional,” katanya, sebelum secara eksplisit menyebut kripto dan saham.
Ia juga mendorong penguatan kerja sama bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA), agar penegak hukum memiliki jalur mengejar aset lintas yurisdiksi.
Selain kripto dan saham, Yulius menyinggung harta bersama serta aset yang dijadikan jaminan perbankan.
Penelusuran Coin Edition Indonesia terhadap penjelasan Komisi III tertanggal 29 Agustus menemukan bahwa DPR sebelumnya merinci 13 kelompok tindak pidana dalam rancangan, antara lain korupsi, narkotika, terorisme, perpajakan, perbankan, dan perdagangan orang.
Artinya, jenis kejahatan yang mendasari perampasan perlu dibedakan dari bentuk aset yang ditelusuri. Kripto disebut sebagai kemungkinan bentuk pengalihan kekayaan, bukan kategori tindak pidana tersendiri dalam daftar tersebut.
Belum Jadi UU, Bagaimana Perlindungan Pemilik Kripto?
Berdasarkan catatan perkembangan legislasi DPR, RUU Perampasan Aset disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada 6 Oktober.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah direncanakan berlangsung pada masa sidang yang dimulai 10 November, dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.
Namun, target itu bukan jaminan tanggal pengesahan. Ketentuan final mengenai penelusuran, pembuktian kepemilikan, dan perampasan kripto masih bergantung pada pembahasan lanjutan.
Dalam pembahasan bersama pakar hukum, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menekankan perlunya memperjelas posisi pihak ketiga yang menguasai aset terkait tindak pidana, termasuk proses pembuktian di pengadilan.
Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono sebelumnya juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak warga.
“Tapi kami juga ingin memastikan apakah aparat penegak hukum benar-benar menerapkan prinsip proporsionalitas dan due process of law,” ujarnya dalam rapat pada 13 Juli.
Bagi ekosistem kripto Indonesia, pembahasan ini memunculkan pertanyaan mengenai pembuktian hubungan antara dompet digital, pemilik sebenarnya, dan tindak pidana, sekaligus perlindungan atas aset yang diperoleh secara sah.
Sebelumnya, Coin Edition turut mengulas penggunaan pelacakan blockchain dalam perkara pendanaan terorisme di Indonesia, yang memperlihatkan relevansi penelusuran transaksi kripto bagi penegakan hukum.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.