Token Saham Freeport Hadir di RI, Apa yang Sebenarnya Dimiliki Investor?

Last Updated:
Token Saham Freeport Hadir di RI, Apa yang Sebenarnya Dimiliki Investor
Google News

Get our latest news first. Add us as your Preferred Source on Google and tap "Star" to prioritize our updates.

  • Token FCXon tersedia bagi investor Indonesia, tetapi tidak memberikan kepemilikan saham langsung di Freeport-McMoRan.
  • Struktur Ondo memberikan eksposur ekonomi saham, tanpa hak suara ataupun dividen tunai langsung.
  • Freeport-McMoRan memiliki 48,76 persen saham PT Freeport Indonesia, sementara 51,24 persen dikuasai pihak Indonesia.

Investor Indonesia kini dapat memperdagangkan token yang mengikuti kinerja saham Freeport-McMoRan (FCX), perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang memiliki kepentingan besar dalam operasi pertambangan Grasberg di Papua Tengah.

Aset bernama FCXon tersebut termasuk dalam produk tokenisasi di salah satu bursa kripto lokal. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara membeli FCXon, memiliki saham Freeport-McMoRan di bursa Amerika Serikat, dan menjadi pemegang saham PT Freeport Indonesia.

Pembeli FCXon tidak memperoleh kepemilikan langsung atas saham perusahaan tambang tersebut, sekalipun nilai tokennya dirancang mengikuti pergerakan saham FCX.

Penelusuran Coin Edition Indonesia terhadap dokumentasi penerbit token, Ondo Finance, menemukan bahwa FCXon merupakan bagian dari instrumen keuangan yang memberikan eksposur ekonomi terhadap saham, bukan hak kepemilikan perusahaan seperti yang umumnya melekat pada pemegang saham langsung.

Perbedaan ini menjadi penting mengingat nama Freeport sangat berkaitan dengan industri pertambangan Indonesia, sementara instrumen yang diperdagangkan merupakan produk keuangan digital dengan struktur hukum tersendiri.

FCXon Bukan Saham Langsung Freeport-McMoRan ataupun Tambang Papua

Berdasarkan dokumentasi legal Ondo Finance, produk saham tokenisasi Ondo secara hukum berbentuk structured note, yaitu instrumen utang terstruktur yang diterbitkan Ondo Global Markets (BVI) Limited.

Penerbit tersebut merupakan entitas khusus yang didirikan di British Virgin Islands, sedangkan hak dan kewajiban pemegang token diatur melalui ketentuan penerbit berdasarkan hukum Swiss.

Struktur tersebut dirancang agar nilai token mengikuti perubahan nilai saham acuannya, termasuk dampak aksi korporasi tertentu.

Ondo menjelaskan bahwa instrumen itu didukung sekuritas yang bersesuaian dengan rasio satu banding satu, ditambah cadangan penyangga. Aset pendukung disimpan melalui broker-kustodian yang teregulasi.

Namun, keberadaan saham sebagai aset pendukung tidak mengubah status pemegang token menjadi pemegang saham langsung Freeport-McMoRan.

Pemegang FCXon juga tidak memperoleh hak suara dalam rapat pemegang saham ataupun hak atas informasi yang secara langsung diberikan perusahaan kepada para pemegang sahamnya.

Hubungannya dengan PT Freeport Indonesia bahkan lebih jauh.

Menurut informasi kepemilikan resmi Freeport-McMoRan, perusahaan asal AS tersebut memiliki 48,76 persen saham PT Freeport Indonesia.

Adapun 51,24 persen sisanya dimiliki secara kolektif oleh PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) dan PT Indonesia Papua Metal Dan Mineral.

Dengan demikian, terdapat tiga lapisan yang harus dibedakan: token FCXon sebagai instrumen keuangan digital, saham FCX sebagai aset acuan di pasar modal AS, dan saham PT Freeport Indonesia sebagai entitas operasional pertambangan di Indonesia.

Pembelian token tidak memberikan pemegangnya bagian kepemilikan langsung atas tambang Grasberg, fasilitas pengolahan, ataupun hak pengendalian operasi pertambangan tersebut.

Bagaimana Dividen dan Perlindungan Investor FCXon?

Perbedaan hak kepemilikan juga terlihat dari perlakuan terhadap dividen.

Dalam ketentuan aksi korporasi Ondo, dividen dari saham acuan secara otomatis diinvestasikan kembali dan diperhitungkan dalam nilai ekonomi token.

Artinya, pemegang FCXon dapat memperoleh manfaat ekonomi dari dividen saham Freeport-McMoRan melalui mekanisme perhitungan produk, apabila perusahaan membagikan dividen.

Namun, mekanisme tersebut tidak sama dengan menerima dividen tunai secara langsung sebagai pemegang saham FCX.

Dari sisi perlindungan, Ondo menyatakan bahwa aset pendukung token berada dalam struktur jaminan yang memberikan kepentingan keamanan prioritas pertama bagi kepentingan pemegang token melalui pihak yang ditunjuk.

Meski demikian, struktur jaminan tidak berarti produk tersebut bebas risiko.

Dokumentasi pembatasan pasar sekunder Ondo menegaskan bahwa penerbit tidak menjamin tersedianya likuiditas yang memadai ataupun kesesuaian harga transaksi pasar sekunder dengan harga penerbitan token.

Penebusan langsung kepada penerbit juga mensyaratkan pemeriksaan identitas dan kepatuhan. Karena itu, mekanisme penebusan melalui Ondo tidak boleh disamakan begitu saja dengan proses jual-beli token melalui platform pihak ketiga.

Untuk perdagangan di Indonesia, Pintu menyatakan FCXon termasuk dalam kelompok aset tokenisasi dengan minimum transaksi Rp100.000 dan jam perdagangan 24 jam sehari selama lima hari kerja.

Nilai minimum tersebut memberikan kemungkinan membeli eksposur dalam nominal kecil, tetapi tidak mengubah bentuk instrumen menjadi saham langsung Freeport-McMoRan.

Perkembangan ini memperluas akses terhadap produk investasi yang mengikuti saham internasional. Sebelumnya, Coin Edition Indonesia juga memberitakan perkembangan tokenisasi saham Ondo setelah memperoleh persetujuan perdagangan di pasar Abu Dhabi.

Namun, produk tokenisasi dapat memiliki struktur penerbitan dan hak investor yang berbeda-beda.

Khusus FCXon, dokumen Ondo memperlihatkan bahwa eksposur terhadap kinerja saham perusahaan pertambangan AS tidak sama dengan kepemilikan saham perusahaan tersebut, apalagi kepemilikan langsung atas tambang Freeport di Papua.

Bagi investor Indonesia, perbedaan antara aset acuan, pihak penerbit, struktur jaminan, dan hak pemegang token menjadi faktor penting untuk dipahami sebelum memperdagangkan produk tokenisasi saham.

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.