- DSN-MUI menargetkan penerbitan fatwa Bitcoin syariah pada November 2026, tetapi keputusan belum final.
- Kajian bersama LPS turut mempertimbangkan hasil Muktamar ke-35 NU mengenai status Bitcoin.
- Fatwa diharapkan menjadi dasar aturan OJK, meski tindak lanjut regulasinya belum dipastikan.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menargetkan penerbitan fatwa terkait Bitcoin syariah pada November 2026, sebagai bagian dari upaya memberikan kejelasan mengenai penggunaan dan transaksi aset kripto berdasarkan prinsip syariah di Indonesia.
Ketua DSN-MUI KH M. Cholil Nafis menyampaikan rencana tersebut dalam diskusi penilaian syariah atas aset kripto di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Fatwa yang masih dalam tahap kajian itu diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertimbangkan pengaturan lebih lanjut. Namun, target penerbitan tersebut belum berarti Bitcoin telah dinyatakan halal oleh DSN-MUI ataupun memperoleh status baru dalam regulasi Indonesia.
DSN-MUI Targetkan Fatwa November, Libatkan Kajian Bersama LPS
Berdasarkan laporan NU Online yang diterbitkan pada 14 Oktober, Cholil mengatakan DSN-MUI sedang mempelajari Bitcoin bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pembahasan tersebut juga mempertimbangkan hasil Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada Agustus lalu.
“Kita bulan November kita targetkan keluarkan fatwa sehingga menjadi dasar regulasi di OJK,” ujar Cholil dalam forum tersebut.
Menurutnya, perkembangan aktivitas perdagangan kripto dan teknologi digital membuat pembahasan kesesuaian syariah semakin relevan. Ia menilai masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai praktik investasi dan transaksi yang sesuai dengan prinsip keuangan Islam.
Cholil juga berharap hasil kajian dapat ditindaklanjuti melalui peraturan OJK atau POJK. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan harapan agar pada 2027 sudah tersedia kerangka Bitcoin yang memenuhi ketentuan syariah.
Namun, hal itu masih merupakan target dan harapan yang disampaikan DSN-MUI, bukan pengumuman resmi mengenai penerbitan POJK baru ataupun persetujuan atas produk Bitcoin tertentu.
Keterlibatan LPS dalam pembahasan juga tidak berarti simpanan atau investasi Bitcoin akan memperoleh jaminan dari lembaga tersebut. Peran yang disebutkan dalam forum adalah kerja sama kajian mengenai aspek syariah aset kripto.
Belum Ada Fatwa Final, Bagaimana Status Bitcoin di Indonesia?
Pembahasan fatwa terbaru ini berkaitan erat dengan keputusan Muktamar ke-35 NU mengenai kedudukan Bitcoin dalam perspektif fikih.
Dalam keputusan tersebut, Bitcoin dipandang dapat dikategorikan sebagai mal atau harta dan dapat memiliki fungsi sebagai alat transaksi. Namun, Bitcoin tidak diakui sebagai mata uang resmi yang berlaku di Indonesia.
Pandangan itu menjadi salah satu rujukan dalam kajian lanjutan DSN-MUI, tetapi keputusan Muktamar NU dan fatwa yang sedang disiapkan DSN-MUI merupakan dua proses berbeda.
Melalui laporan terpisah mengenai hasil diskusi PBNU, LPS, dan DSN-MUI, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa penerbitan fatwa masih memerlukan pembahasan lanjutan.
“kami mengusulkan supaya itu diterbitkan fatwa, tapi by product, tidak perlu seluruhnya,” ungkap Anggito.
Pernyataan tersebut mengindikasikan pendekatan penilaian berdasarkan karakteristik produk, bukan pemberian status syariah secara menyeluruh kepada seluruh aset atau aktivitas kripto.
Wakil Ketua Badan Pengurus DSN-MUI Adiwarman Azwar Karim juga mengidentifikasi sejumlah titik temu, termasuk pengakuan Bitcoin sebagai harta dan perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai aset kripto dengan atau tanpa aset dasar (underlying asset), serta mekanisme jual belinya.
Dengan demikian, pengakuan Bitcoin sebagai harta dalam pembahasan fikih tidak otomatis berarti semua bentuk transaksi, perdagangan spekulatif, atau produk investasi berbasis Bitcoin telah memenuhi prinsip syariah.
Dari sisi hukum nasional, Bank Indonesia sebelumnya menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Kedudukannya sebagai aset yang dapat diperdagangkan tidak mengubah kewajiban penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, OJK telah memiliki kerangka pengawasan perdagangan aset kripto melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024, yang kemudian diperbarui dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025.
Kerangka tersebut mengatur penyelenggaraan perdagangan dan perlindungan konsumen, bukan menetapkan bahwa seluruh aset kripto telah sesuai syariah.
Aktivitas pasar domestik sendiri terus berkembang. Sebelumnya, analisis Coin Edition Indonesia terhadap data OJK menunjukkan bahwa transaksi derivatif kripto tumbuh lebih cepat daripada perdagangan spot pada Agustus 2026.
Perkembangan ini memperlihatkan semakin beragamnya aktivitas aset digital yang berada dalam pengawasan regulator, sekaligus memperjelas pentingnya membedakan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan dengan penilaian kesesuaian syariah.
Untuk saat ini, perhatian tertuju pada apakah DSN-MUI dapat menyelesaikan kajiannya sesuai target November mendatang, serta bagaimana ruang lingkup fatwa tersebut nantinya ditetapkan.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh Bitcoin atau aktivitas perdagangannya telah memperoleh status halal melalui rencana tersebut. Kejelasan baru dapat diperoleh setelah naskah fatwa resmi diterbitkan dan ketentuan yang diatur di dalamnya diketahui.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.