- Peneliti UI Nidya Hapsari menyoroti potensi pajak berulang ketika trader menukar altcoin ke USDT sebelum menjualnya menjadi rupiah.
- Pajak kripto Indonesia dihitung dari nilai transaksi bruto, sehingga investor tetap dapat dikenakan PPh final meskipun menjual aset dalam kondisi rugi.
- Nidya mengusulkan segmented taxation untuk membedakan perlakuan pajak aset spekulatif dan stablecoin berdasarkan fungsi ekonominya.
Peneliti kebijakan perpajakan aset keuangan digital, Nidya Hapsari, menyoroti potensi beban pajak berulang yang dihadapi investor kripto Indonesia ketika menggunakan stablecoin seperti Tether (USDT) sebagai perantara perdagangan. Menurutnya, pendekatan perpajakan yang belum membedakan fungsi ekonomi aset berisiko menimbulkan beban tidak proporsional, terutama bagi trader ritel.
Dalam tanggapan tertulis kepada Coin Edition Indonesia, Nidya, yang juga merupakan kandidat Doktor Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), menjelaskan bahwa karakter aset kripto tidak selalu sama. Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan BNB cenderung digunakan sebagai instrumen investasi spekulatif, sedangkan USDT lebih banyak berperan sebagai penyedia likuiditas dan perantara pertukaran.
Perbedaan tersebut menjadi dasar argumennya bahwa kebijakan perpajakan seharusnya mempertimbangkan tujuan ekonomi suatu transaksi, bukan sekadar memperlakukan seluruh aset kripto dalam satu kategori.
Transaksi Altcoin Melalui USDT Berpotensi Terkena Pajak Berulang
Nidya mencontohkan situasi ketika seorang investor memiliki altcoin yang tidak mempunyai pasangan perdagangan langsung dengan rupiah pada bursa kripto terpusat atau centralized exchange (CEX) yang digunakan.
Investor tersebut perlu terlebih dahulu menukarkan altcoin ke USDT sebelum menjual stablecoin itu untuk memperoleh rupiah. Meskipun tujuan akhirnya hanya mencairkan kepemilikan altcoin, proses tersebut melibatkan dua transaksi yang dapat menjadi objek pajak.
“Dalam kasus tersebut, maka investor akan membayar beban PPh Pasal 22 yang berulang, saat menukar altcoin ke pasar USDT dan saat menjual USDT,” jelas Nidya kepada Coin Edition Indonesia.
Persoalan tersebut relevan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025, yang berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Melalui aturan tersebut, transaksi penjualan aset kripto lewat Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi. Ketentuan ini juga mencakup pertukaran satu aset kripto dengan aset kripto lainnya atau swap.
Artinya, konversi altcoin menjadi USDT dan penjualan USDT menjadi rupiah dapat menjadi dua peristiwa perpajakan yang terpisah, meskipun keduanya merupakan bagian dari satu rangkaian perdagangan investor.
Nidya menilai kondisi tersebut berpotensi menambah biaya transaksi yang sebenarnya dilakukan untuk menyediakan likuiditas, bukan semata-mata memperoleh keuntungan dari kenaikan harga stablecoin.
Dalam jangka panjang, ia memperingatkan bahwa beban transaksi yang berlebihan dapat mengurangi efisiensi perdagangan dan mendorong sebagian aktivitas berpindah ke platform luar negeri yang lebih sulit diawasi otoritas perpajakan Indonesia.
Investor Kripto Tetap Membayar Pajak Meski Merugi
Selain persoalan penggunaan USDT, Nidya menyoroti dasar pengenaan pajak atas transaksi kripto yang menggunakan nilai bruto, bukan keuntungan bersih yang benar-benar diperoleh investor.
Dengan mekanisme tersebut, kewajiban PPh final tetap dapat muncul ketika investor menjual aset kripto dalam kondisi rugi.
Sebagai gambaran, investor yang membeli aset seharga Rp10 juta kemudian menjualnya seharga Rp9 juta tetap dikenakan PPh final atas nilai penjualan tersebut apabila transaksinya memenuhi ketentuan pemungutan yang berlaku.
Kondisi ini menjadi perhatian bagi trader aktif yang melakukan transaksi berulang dalam satu periode perdagangan. Akumulasi pungutan pajak, ditambah biaya transaksi bursa, dapat semakin menekan hasil investasi mereka.
Meski demikian, Nidya tidak sepenuhnya memandang pajak transaksi sebagai hambatan negatif.
Menurutnya, pajak berbasis nilai bruto juga dapat membantu membatasi aktivitas spekulatif berlebihan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar. Namun, apabila bebannya terlalu tinggi, kebijakan tersebut justru bisa mengurangi minat masyarakat untuk bertransaksi melalui ekosistem aset keuangan digital domestik.
Persoalannya, keseimbangan antara penerimaan negara, pengendalian spekulasi, dan efisiensi pasar perlu diperhitungkan dalam perumusan kebijakan perpajakan.
Peneliti Usulkan Perlakuan Pajak Berbeda bagi Stablecoin
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nidya mengusulkan pendekatan “segmented taxation,” yakni perlakuan perpajakan yang mempertimbangkan perbedaan fungsi ekonomi aset kripto.
Usulan ini didasarkan pada penelitiannya menggunakan data periode 2019–2024, yang menunjukkan bahwa BTC, ETH, dan BNB memiliki karakteristik berbeda dari USDT.
Menurutnya, aset yang terutama digunakan untuk investasi spekulatif dapat dibedakan dari stablecoin berbasis mata uang fiat yang lebih sering dimanfaatkan sebagai penyedia likuiditas perdagangan.
Meski demikian, penerapannya tidak harus dilakukan dengan membuat aturan perpajakan tersendiri bagi ribuan aset kripto yang beredar di Indonesia.
Pemerintah, menurut Nidya, dapat memprioritaskan pengelompokan berdasarkan fungsi ekonomi aset yang paling banyak diperdagangkan. Apabila diperlukan taksonomi baru, Kementerian Keuangan dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia juga menekankan pentingnya mempertahankan sistem pemungutan melalui platform perdagangan yang relatif sederhana, disertai integrasi data transaksi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun demikian, kebijakan yang memberikan perlakuan berbeda harus dilengkapi pengawasan untuk mencegah penghindaran pajak melalui rekayasa klasifikasi transaksi.
Dalam konteks ini, Nidya menyoroti peran Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk meningkatkan transparansi dan visibilitas transaksi aset kripto.
Ia turut mengingatkan bahwa pendekatan perpajakan berdasarkan fungsi aset tidak otomatis berarti membebaskan stablecoin dari kewajiban pajak.
“Rezim segmented taxation bukan berarti memberikan pembebasan pajak tanpa syarat atau mengakui USDT sebagai alat pembayaran yang sah,” tegasnya.
Dengan demikian, rekomendasi tersebut lebih diarahkan pada perbaikan dasar pengenaan pajak dan ketepatan perlakuan terhadap berbagai jenis transaksi, tanpa mengorbankan kemudahan administrasi dan pengawasan.
Usulan Nidya masih berupa rekomendasi kebijakan, bukan perubahan aturan yang telah diberlakukan. Untuk saat ini, ketentuan PMK 50/2025 tetap menjadi dasar perpajakan transaksi kripto yang relevan di Indonesia.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.