- Pemerintah membantah kabar bahwa setiap transfer bank dan dompet digital akan dikenai PPN baru mulai 9 November 2026.
- Pemindahan Bitcoin antar-wallet milik sendiri berbeda dari transaksi jual beli kripto yang menjadi objek PPh.
- Biaya layanan transfer kripto tetap dapat dikenai PPN sesuai ketentuan, meskipun nilai aset yang dipindahkan bukan dasar pengenaan pajaknya.
Kabar bahwa transfer bank dan dompet digital akan dikenai pajak baru mulai 9 November 2026 akhirnya dibantah pemerintah. Namun, muncul pertanyaan lain bagi pengguna aset digital: bagaimana jika yang dipindahkan bukan rupiah, melainkan Bitcoin atau USDT?
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah tidak memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru secara otomatis terhadap setiap perpindahan dana antarbank maupun dompet digital.
Klarifikasi itu disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Selasa, 3 November 2026, , sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Bagi pengguna kripto, persoalannya sedikit berbeda. Dompet digital untuk menyimpan rupiah tidak memiliki fungsi hukum yang sama dengan dompet blockchain. Aturan perpajakan juga membedakan penjualan aset, pemindahan token, dan jasa yang diberikan platform.
Pemerintah Bantah PPN Baru pada Transfer Digital
Isu pajak transfer mengemuka setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyinggung penerapan sistem pemungutan pajak digital yang disebut akan berjalan pada 9 November.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran bahwa setiap transaksi melalui rekening bank dan layanan dompet digital akan terkena PPN.
Suahasil meluruskan bahwa kebijakan yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Sistem itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2 November, SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas barang atau jasa digital dari luar negeri yang memang menjadi objek pajak.
Sistem tersebut mulai diterapkan pada 25 September 2026 dan bukan merupakan jenis pajak baru.
Artinya, penerapan mekanisme pemungutan pajak digital tidak berarti seluruh perpindahan dana masyarakat menjadi transaksi kena PPN.
Ketentuan mengenai layanan transfer dan dompet digital sendiri telah diatur melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, PPN dapat dikenakan atas imbalan jasa penyelenggara layanan pembayaran yang memenuhi ketentuan, bukan atas keseluruhan nominal uang yang dipindahkan.
Transfer Rupiah dan Transfer Bitcoin, Apa Bedanya?
Perbedaan utama terletak pada jenis aset yang dipindahkan serta kegiatan yang dilakukan pengguna.
Ketika seseorang mengirim Rp10 juta dari rekening bank ke dompet digital, yang terjadi adalah perpindahan dana melalui layanan pembayaran.
Nominal Rp10 juta tersebut tidak otomatis menjadi dasar pengenaan PPN.
Jika penyedia layanan mengenakan biaya administrasi, komponen jasa itulah yang dapat menjadi objek PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, ketika pengguna memindahkan Bitcoin dari akun bursa kripto ke dompet pribadi, yang berpindah adalah aset keuangan digital.
Perlakuan pajaknya perlu merujuk pada PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Aturan tersebut menyatakan bahwa penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN.
Namun, penghasilan dari transaksi perdagangan kripto tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan demikian, tidak adanya PPN atas aset kripto bukan berarti seluruh aktivitas yang berkaitan dengan Bitcoin atau USDT bebas dari kewajiban perpajakan.
Kirim Bitcoin ke Wallet Sendiri, Apakah Kena Pajak?
Misalnya, seorang investor membeli Bitcoin melalui pedagang aset kripto dalam negeri. Beberapa hari kemudian, ia menarik BTC tersebut ke dompet pribadi yang masih dimilikinya.
Dalam contoh itu, pemilik aset tidak berubah. Investor hanya memindahkan tempat penyimpanan Bitcoin dari platform kustodian ke dompet yang dikendalikan sendiri.
Berdasarkan ruang lingkup transaksi perdagangan dalam PMK 50/2025, pemindahan semacam ini tidak dengan sendirinya merupakan transaksi penjualan yang memunculkan PPh final perdagangan kripto.
Namun, platform dapat mengenakan biaya penarikan atau transfer.
Pasal 3 PMK 50/2025 memasukkan layanan dompet elektronik, termasuk deposit, penarikan, dan pemindahan aset kripto ke akun pihak lain, dalam kategori jasa yang dapat dikenai PPN.
Pasal 5 kemudian mengatur dasar pengenaan pajak atas komisi atau imbalan yang diterima penyedia jasa.
Artinya, ketika platform memungut biaya untuk memindahkan aset, terdapat kemungkinan PPN atas jasa tersebut sesuai status dan kewajiban perpajakan penyelenggara.
Hal ini berbeda dari mengenakan PPN berdasarkan seluruh nilai BTC yang ditarik pengguna.
Selain biaya platform, transaksi blockchain juga dapat memerlukan biaya jaringan atau network fee. Biaya jaringan tidak otomatis identik dengan komisi jasa platform yang menjadi objek PPN menurut aturan tersebut.
Perlakuan pajaknya perlu dilihat berdasarkan siapa penerima biaya dan bagaimana layanan diselenggarakan.
Jual Bitcoin Rp10 Juta, Berapa Pajaknya?
Situasinya berubah ketika pemilik Bitcoin melakukan transaksi perdagangan.
Menurut penjelasan resmi DJP mengenai aturan pajak kripto, penjualan melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi.
Sebagai contoh, seorang investor menjual Bitcoin senilai Rp10 juta melalui PAKD dalam negeri.
Perhitungannya:
Rp10.000.000 × 0,21 persen = Rp21.000.
Dengan demikian, PPh final atas penjualan tersebut sebesar Rp21.000, di luar biaya layanan yang mungkin dikenakan platform.
Pajak dihitung berdasarkan nilai transaksi, bukan hanya keuntungan bersih. Karena itu, transaksi penjualan yang merugi pun dapat tetap dikenai PPh final.
Untuk transaksi melalui platform luar negeri yang bukan PAKD dalam negeri, aturan menetapkan tarif PPh final satu persen sesuai mekanisme pemungutan atau penyetoran yang berlaku.
Ketentuan ini juga relevan untuk perdagangan antar-aset, termasuk ketika investor menukar altcoin menjadi USDT melalui platform perdagangan.
Sebelumnya, Coin Edition Indonesia membahas potensi pajak berulang ketika investor menjual altcoin melalui USDT, berdasarkan penjelasan peneliti perpajakan aset digital Nidya Hapsari dari Universitas Indonesia.
Lima Jenis Transaksi Digital dan Perlakuan Pajaknya
Untuk memperjelas perbedaannya, berikut simulasi sejumlah aktivitas yang umum dilakukan pengguna Indonesia.
| Aktivitas | Perlakuan Pajak Utama |
|---|---|
| Transfer Rp10 juta antarbank | Tidak otomatis dikenai PPN atas nominal transfer; biaya jasa tertentu dapat dikenai PPN |
| Memindahkan BTC ke wallet pribadi milik sendiri | Tidak otomatis menjadi transaksi penjualan; biaya layanan platform dapat menjadi objek PPN |
| Menjual BTC senilai Rp10 juta di PAKD dalam negeri | PPh Pasal 22 final sebesar Rp21.000, di luar biaya layanan |
| Menukar BTC menjadi USDT melalui PAKD | Termasuk transaksi perdagangan aset kripto yang dapat dikenai PPh final |
| Mengirim kripto ke dompet orang lain | Perlakuannya bergantung pada tujuan, perubahan kepemilikan, dan substansi transaksinya |
Simulasi tersebut menggambarkan ketentuan umum, bukan penetapan pajak untuk setiap kasus individual.
Baris terakhir membutuhkan perhatian khusus.
Mengirim Bitcoin kepada orang lain sebagai hadiah tidak selalu memiliki konsekuensi pajak yang sama dengan menjual Bitcoin kepada pembeli.
Begitu pula ketika pemindahan aset dilakukan sebagai bagian dari pembayaran atau pertukaran barang dan jasa.
Status transaksi perlu ditentukan berdasarkan hubungan para pihak dan tujuan sebenarnya, bukan sekadar apakah token berpindah dari satu alamat blockchain ke alamat lainnya.
Selain itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa Bitcoin dan aset kripto lainnya bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Karena itu, kepemilikan dan perdagangan kripto sebagai aset harus dibedakan dari penggunaannya sebagai instrumen pembayaran domestik.
Apa yang Perlu Diperhatikan Pemilik Kripto?
Klarifikasi pemerintah pada 3 November memberikan kepastian bahwa kebijakan pajak digital luar negeri tidak otomatis membuat setiap transfer rupiah terkena PPN baru.
Namun, untuk pengguna Bitcoin, Ethereum, USDT, dan aset kripto lainnya, aturan perdagangan serta jasa penyimpanan dan pemindahan aset tetap perlu diperhatikan.
Ada tiga hal yang sebaiknya dibedakan ketika memeriksa riwayat transaksi: apakah aset hanya dipindahkan antar-wallet milik sendiri, apakah terjadi perubahan kepemilikan atau penjualan, dan apakah platform mengenakan biaya jasa.
Menyimpan bukti transaksi, alamat wallet, riwayat deposit dan withdrawal, serta rincian biaya juga dapat membantu ketika pengguna harus menjelaskan aktivitas asetnya dalam pelaporan perpajakan.
Kesimpulannya, transfer aset tidak otomatis sama dengan menjual aset. Kabar tidak adanya PPN baru pada transfer bank juga tidak menghapus ketentuan PPh atas perdagangan kripto maupun PPN atas jasa tertentu.
Perbedaan inilah yang perlu dipahami investor Indonesia agar tidak keliru menafsirkan isu pajak digital yang sedang ramai dibicarakan.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.