Transaksi Kripto Bisa Ditolak Jika Pengguna Menolak Verifikasi Pajak, Ini Aturan DJP

Last Updated:
Transaksi Kripto Bisa Ditolak Jika Pengguna Menolak Verifikasi Pajak, Ini Aturan DJP
Google News

Get our latest news first. Add us as your Preferred Source on Google and tap "Star" to prioritize our updates.

Pengguna aset kripto di Indonesia yang menolak mengikuti prosedur identifikasi perpajakan berisiko tidak dapat melakukan transaksi baru melalui penyedia jasa yang tercakup dalam kerangka pelaporan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan penyedia jasa aset kripto pelapor CARF melakukan identifikasi pengguna, termasuk mereka yang sudah memiliki akun sebelum 2026.

Hasil penelaahan Coin Edition Indonesia terhadap PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa Pasal 27 secara khusus mengatur larangan melayani transaksi baru bagi pengguna lama yang menolak prosedur identifikasi tersebut.

Namun, ketentuan ini tidak berarti semua pengguna yang belum melengkapi informasi perpajakan otomatis kehilangan akses transaksi. Regulasi secara eksplisit mengaitkan penolakan layanan dengan tindakan pengguna yang menolak mematuhi prosedur identifikasi.

Mengapa Pengguna yang Sudah KYC Masih Perlu Identifikasi Pajak?

Berdasarkan Pasal 25, penyedia jasa aset kripto yang berstatus pelapor CARF wajib menjalankan prosedur identifikasi sejak 1 Januari 2026 terhadap pengguna perorangan maupun entitas.

Untuk pengguna lama, yakni mereka yang telah terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen paling lambat 31 Desember 2025, proses identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

Salah satu komponen pentingnya adalah valid self-certification, atau pernyataan diri yang valid. Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan informasi identitas dan negara domisili pengguna untuk tujuan perpajakan.

Pasal 26 mengatur bahwa pernyataan diri pengguna perorangan mencakup nama lengkap, alamat terkini, negara domisili perpajakan, nomor identitas wajib pajak atau Taxpayer Identification Number (TIN), serta tempat dan tanggal lahir.

Regulasi juga mengakomodasi kondisi ketika TIN tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh, dengan mensyaratkan penjelasan mengenai alasannya sesuai ketentuan CARF.

Artinya, prosedur identifikasi pajak CARF tidak sepenuhnya sama dengan proses Know Your Customer (KYC) yang telah dikenal pengguna platform kripto.

Penyedia jasa harus memeriksa kewajaran informasi perpajakan tersebut dengan memanfaatkan dokumentasi yang sudah dimiliki, termasuk data hasil prosedur antipencucian uang dan KYC.

Dengan demikian, pengguna yang pernah menyelesaikan KYC belum tentu telah memenuhi seluruh persyaratan CARF. Sebaliknya, informasi yang sudah dimiliki penyedia jasa dapat digunakan dalam proses pemeriksaan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kewajiban tersebut kembali ditegaskan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-5/PJ/2026 tentang pernyataan diri CARF tertanggal 10 Agustus 2026, yang meminta penyedia jasa pelapor memperoleh, memeriksa, dan menyimpan pernyataan diri yang valid.

Pengumuman tersebut juga dilengkapi contoh formulir untuk pengguna perorangan, entitas, dan pengendali entitas tertentu. Penegasan ini memperjelas bahwa pemenuhan standar identifikasi menjadi bagian dari kewajiban kepatuhan penyedia jasa, bukan sekadar kebijakan internal masing-masing platform.

Transaksi Apa yang Bisa Ditolak dan Kapan Aturannya Berlaku?

Bagian yang paling langsung memengaruhi pengguna terdapat pada Pasal 27 PMK 108/2025, yang mengatur kondisi ketika penyedia jasa pelapor CARF tidak diperbolehkan memberikan layanan tertentu.

Pasal 27 ayat (1) membedakan dua kondisi. Pertama, penyedia jasa pelapor CARF tidak diperbolehkan membuka akun baru bagi calon pengguna yang diketahui tidak memberikan pernyataan diri yang valid.

Kedua, penyedia jasa tidak diperbolehkan melayani transaksi baru pada akun pengguna lama yang menolak mematuhi prosedur identifikasi CARF.

Pembatasan terhadap pengguna lama itu memiliki cakupan luas. Pasal 27 ayat (3) memasukkan pembukaan akun atau pembuatan kontrak, setoran, penarikan, transfer, pembelian, serta pengalihan aset kripto relevan sebagai aktivitas yang tercakup.

Ketentuan tersebut juga meliputi kegiatan transaksi lainnya yang dilakukan pengguna lama melalui penyedia jasa pelapor CARF.

Meski demikian, terdapat pengecualian dalam pembatasan transaksi tersebut. Pasal 27 ayat (4) menyatakan pembatasan tidak berlaku untuk transaksi dalam rangka memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya, penutupan akun, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan antara belum menyelesaikan identifikasi dan menolak identifikasi menjadi hal penting bagi pengguna.

Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan penolakan layanan berlaku sejak pengguna menolak mematuhi pelaksanaan prosedur identifikasi CARF. Karena itu, tenggat 31 Desember 2026 bagi pengguna lama tidak dapat ditafsirkan sebagai tanggal pemblokiran otomatis seluruh akun yang belum terverifikasi.

Aspek lainnya adalah tujuan pengumpulan informasi tersebut.

CARF merupakan kerangka pertukaran informasi aset kripto secara otomatis untuk kepentingan perpajakan. Indonesia berkomitmen memulai pertukaran informasi pada 2027 menggunakan data transaksi tahun 2026.

DJP melalui panduan implementasi CARF menjelaskan bahwa cakupan transaksi relevan meliputi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, serta transfer yang memenuhi kriteria pelaporan.

Sistem tersebut memungkinkan otoritas perpajakan memperoleh informasi transaksi yang relevan melalui penyedia jasa pelapor. Namun, kewajiban pelaporan informasi tidak dengan sendirinya berarti setiap transaksi yang dilaporkan dikenai pajak baru.

Bagi pengguna kripto di Indonesia, langkah yang dapat dilakukan adalah memeriksa apakah penyedia jasa yang digunakan meminta pembaruan informasi domisili perpajakan atau pernyataan diri CARF, serta memastikan kebenaran data yang disampaikan melalui saluran resmi.

Pengguna juga perlu membedakan permintaan identifikasi yang sah dari permintaan data melalui tautan tidak resmi, terutama ketika informasi yang diminta mencakup identitas pribadi dan nomor perpajakan.

Dengan tenggat identifikasi pengguna lama yang jatuh pada akhir 2026, ketentuan ini menjadi relevan bukan hanya bagi kepatuhan penyedia jasa, tetapi juga bagi kelancaran aktivitas transaksi pengguna aset kripto yang tercakup dalam aturan CARF.

Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.