- Regulator perbankan AS, OCC, merampungkan aturan GENIUS Act yang mulai berlaku pada 18 Januari 2027.
- Aturan final menghapus asumsi awal bahwa pengaturan imbalan stablecoin tertentu melalui pihak ketiga melanggar larangan pembayaran bunga.
- Penerbit stablecoin tetap dilarang memberikan bunga atau imbal hasil hanya karena pengguna menyimpan atau menggunakan stablecoin pembayaran.
Pemegang stablecoin seperti USDT dan USDC masih berpotensi memperoleh imbalan atau rewards pada 2027, meskipun Amerika Serikat telah menetapkan aturan final GENIUS Act yang membatasi pembayaran bunga oleh penerbit stablecoin.
Office of the Comptroller of the Currency (OCC) mengumumkan aturan tersebut pada 21 Oktober 2026, dengan tanggal mulai berlaku 18 Januari 2027. Ketentuan baru mempertahankan larangan bunga langsung dari penerbit, tetapi tidak otomatis melarang seluruh program imbalan yang dijalankan melalui pihak ketiga.
Kepastian ini menjadi perhatian bagi pengguna stablecoin karena kelanjutan program rewards akan bergantung pada struktur pembayaran, hubungan antara penerbit dan platform, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
OCC Perjelas Larangan Bunga dan Aturan Rewards Stablecoin
Berdasarkan pengumuman resmi OCC, aturan final tersebut mengimplementasikan GENIUS Act, undang-undang federal AS yang disahkan pada 18 Juli 2025 untuk mengatur penerbitan stablecoin pembayaran.
Salah satu perubahan penting menyangkut program imbalan yang melibatkan penerbit stablecoin dan pihak ketiga, termasuk platform yang menawarkan rewards kepada pengguna.
Dalam rancangan sebelumnya, OCC mengusulkan asumsi bahwa pengaturan tertentu antara penerbit dan pihak ketiga merupakan pelanggaran larangan imbal hasil, kecuali penerbit mampu membuktikan sebaliknya.
Namun, asumsi tersebut dihapus dari aturan final. OCC menilai pendekatan sebelumnya berpotensi mencakup pengaturan yang sebenarnya diperbolehkan, sekaligus tidak menjangkau bentuk pelanggaran lainnya.
Sebagai gantinya, regulator akan mengevaluasi setiap program berdasarkan fakta, struktur, dan hubungan komersial yang mendasarinya.
Meski demikian, perubahan ini tidak berarti program rewards yang ditawarkan bursa kripto telah memperoleh persetujuan otomatis.
OCC tidak menetapkan daftar menyeluruh mengenai model imbalan yang diperbolehkan maupun dilarang. Regulator juga tidak menyediakan pengecualian umum yang dapat digunakan perusahaan untuk menghindari pemeriksaan kepatuhan.
Pengawasan tetap dilakukan melalui proses perizinan dan pemeriksaan berkelanjutan terhadap penerbit yang berada dalam kewenangan OCC.
Apabila ditemukan pengaturan yang sengaja dirancang untuk menghindari larangan pembayaran bunga, regulator tetap berwenang mengambil tindakan.
GENIUS Act sendiri melarang penerbit stablecoin pembayaran yang tercakup dalam ketentuannya membayarkan bunga atau imbal hasil kepada pemegang token semata-mata karena mereka menyimpan, menggunakan, atau mempertahankan stablecoin tersebut.
Larangan itu mencakup pembayaran dalam bentuk uang tunai, token, maupun bentuk manfaat ekonomi lainnya.
Artinya, sumber pendanaan imbalan dan ketentuan program akan menjadi faktor penting dalam menentukan kepatuhan.
Program tidak otomatis dianggap sah hanya karena pembayaran dilakukan melalui perusahaan lain yang berada di antara penerbit dan pengguna.
Selain pembatasan imbal hasil, aturan final OCC mengatur standar cadangan aset, penebusan stablecoin, manajemen risiko, audit, pelaporan, penyimpanan aset, serta persyaratan permodalan.
Sementara itu, ketentuan terkait pencegahan pencucian uang dan kepatuhan sanksi akan ditangani melalui proses penyusunan aturan terpisah bersama Departemen Keuangan AS.
Apa Artinya bagi Pemegang USDT dan USDC di Indonesia?
Bagi pemegang USDT dan USDC di Indonesia, aturan baru tersebut tidak otomatis berarti seluruh program rewards atau imbal hasil stablecoin akan dihentikan mulai Januari 2027.
GENIUS Act dan aturan pelaksanaan OCC merupakan bagian dari kerangka regulasi Amerika Serikat. Penerapannya bergantung pada status penerbit, hubungan perusahaan dengan pasar AS, serta apakah aktivitas terkait berada dalam kewenangan regulator tersebut.
Indonesia sendiri memiliki kerangka pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan ketentuan OJK mengenai perdagangan aset keuangan digital, penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia diatur melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025.
Karena itu, aturan OCC tidak dapat diperlakukan sebagai larangan domestik yang langsung berlaku terhadap seluruh pemegang USDT dan USDC di Indonesia.
Namun, pengguna Indonesia yang mengakses layanan stablecoin dari platform internasional berpotensi menghadapi penyesuaian apabila penyedia layanan tersebut mengubah kebijakan rewards untuk memenuhi kewajiban regulasi di AS.
Dampaknya akan bergantung pada ketentuan masing-masing platform, lokasi pengguna, sumber pembayaran, serta model produk yang ditawarkan.
Pemegang stablecoin juga perlu membedakan antara imbalan yang diperoleh hanya karena menyimpan token dan pendapatan yang berkaitan dengan penggunaan layanan terpisah.
Perbedaan ini menjadi penting karena OCC akan menilai substansi suatu program, bukan sekadar istilah pemasaran yang digunakan penyedia layanan.
Program rewards yang telah berjalan sebelum GENIUS Act juga tidak otomatis memperoleh perlindungan khusus. Pengaturan lama tetap harus memenuhi standar kepatuhan yang berlaku.
Sebagai konteks, pembahasan sebelumnya mengenai dampak GENIUS Act terhadap pasar stablecoin menyoroti kemungkinan perbedaan perkembangan antara stablecoin yang mengikuti regulasi AS dan stablecoin yang digunakan secara lebih luas di pasar internasional.
Perubahan aturan terbaru menambah kepastian mengenai pendekatan OCC terhadap program imbalan, tetapi belum menjamin bahwa seluruh penawaran rewards USDT dan USDC akan tetap tersedia pada 2027.
Untuk saat ini, pengguna perlu memperhatikan ketentuan program pada platform yang digunakan, identitas pihak yang mendanai imbalan, serta pengumuman perubahan layanan menjelang 18 Januari 2027.
OCC juga masih dapat menerbitkan panduan tambahan seiring berkembangnya pasar stablecoin. Dengan demikian, kelanjutan program imbalan akan ditentukan oleh struktur dan kepatuhan masing-masing layanan, bukan hanya oleh penggunaan istilah rewards atau yield.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.